LINTAS FAHAM


Sejarah Islam Nusantara
 Muslim Tionghoa di Indonesia 

Awal kedatangan Muslim Tionghoa di Nusantara tidak diketahui secara tepat waktunya seperti juga awal kedatangan etnis Tionghoa ke nusantara ini, kecuali dari riwayat dan bukti sejarah berupa peninggalan benda-benda arkeologis dan antropologis yang berhubungan dengan kebudayaan Cina yang ditemukan. Hal ini membuktikan bahwa hubungan dagang antara negeri Cina dengan Nusantara sudah terjadi sebelum masehi.
 
 
Oleh HM Syarif Tanudjaja, SH
Sebagai agama, Islam masuk dan berkembang di negeri Cina, melalui jalur perdagangan. Begitu pula Islam masuk ke Nusantara. Kebanyakan sarjana berpendapat bahwa peristiwa masuknya agama Islam ke Cina, terjadi pada pertengahan abad VII. Saat itu kekhalifahan Islam yang berada di bawah kepemimpinan Utsman bin Affan (557-656M) telah mengirim utusannya yang pertama ke Cina, pada tahun 651 M. Ketika menghadap kaisar Yong Hui dari Dinasti Tang, utusan Khalifah tersebut memperkenalkan keadaan negerinya beserta Islam. Sejak itu mulai tersebarlah Islam di Cina.

Islam masuk ke Cina melalui daratan dan lautan. Perjalanan darat dari tanah Arab sampai kebagian barat laut Cina dengan melalui Persia dan Afghanistan. Jalan ini terkenal dengan nama “jalur sutra”. Sedangkan perjalanan laut melalui Teluk Persia dan Laut Arab sampai ke pelabuhan-pelabuhan Cina seperti Guangzhou, Quanzhou, Hangzhou, dan Yangshou dengan melalui Teluk Benggala, Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Muslim Tionghoa di Nusantara ada yang berasal dari imigram Muslim asal Cina lalu menetap di Nusantara. Ada pula yang memeluk Islam karena interaksi antar etnis Tionghoa yang sudah ada di Nusantara dengan mereka yang beragama Islam. Kedatangan imigran Musim Tionghoa ke Nusantara, sebelum dan pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara, secara individu-individu. Kedatangan etnis Tionghoa ke Nusantara dari negeri Cina sebagian besar dengan cara kolektif (rombongan) beserta keluarga. Kebanyakan dari mereka adalah non Muslim. Mereka juga hidup terpisah dari penduduk setempat dan tinggal di Pecinan, terutama di masa kolonial.

Kedatangan etnis Tionghoa dan Muslim Tionghoa dari negeri Cina ke Nusantara, tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonomi mereka, bukan tujuan menyampaikan Islam atau berdakwah. Pada umumnya mereka berasal dari daerah-daerah Zhangzhou, Quanzhou dan provinsi Guangdong. Tapi di zaman pemerintah Belanda pernah mendatangkan etnis Tionghoa ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di perkebunan dan pertambangan milik Belanda.

Meski kedatangan etnis Tionghoa Muslim tidak untuk berdakwah, namun keberadaan mereka punya dampak dalam perkembangan dakwah. Salah satunya karena proses asimilasi, perkawinan dengan penduduk setempat yang kemudian menjadi Muslim.

Demikian pula dengan muhibah pelayaran Laksamana Zheng He (Cheng Ho) ke Nusantara, pada abad ke XV. Latar belakang muhibah ini adalah perdagangan dan bermaksud mempererat hubungan antara negara Cina dan Negara-negara Asia Afrika. Banyak dari anggota muhibah dan anak buah Laksamana Zheng He adalah Muslim, seperti Ma Huan, Guo Chong Li dan Ha San Sh’ban dan Pu He-ri. Ma Huan dan Guo Chong-li pandai berbahasa Arab dan Persia. Keduanya bekerja sebagai penerjemah. Ha San adalah seorang ulama Masjid Yang Shi di kota Ki An. Maka tidaklah aneh pada daerah-daerah yang disinggahi oleh muhibah tersebut penduduknya banyak yang beragama Islam.

Pulau, daerah atau kerajaan-kerajaan di Indonesia yang dikunjungi oleh 7 (tujuh) kali muhibah Laksamana Zheng He dari tahun 1425 sampai tahun 1431 M adalah Jawa, Palembang, Pasai (Aceh), Lamuri, Nakur (Batak), Lide, Aru Tamiang, Pulau Bras, Pilau Lingga, Kalimantan, Pulau Karimata, Pulau Beliton dll.

Dari Catatan MA Huan, anggota muhibah pelayaran Laksaman Zheng He, bahwa pada pertengahan abad XV, di kerajaan Majapahit terdapat perantau Cina Muslim yang berasal dari Zhanghou, Quanzhou dan Provinsi Guangdong.

Dari beberapa sumber seperti dalam Seminar “Masuk dan Berkembangnya Islam Di Indonesia” yang diselenggarakan di Banda Aceh pada September 1980 dan buku-buku antara lain “Islam Di Jawa” , “Islamisasi Di Jawa”, Walisanga Menyebar Islam menurut Babad “Legenda dan Sejarah Lengkap Walisongo”, beberapa wali di antara Walisanga ada beberapa yang mengalir darah Tionghoa.

Dari riwayat tersebut, Muslim Tionghoa di Nusantara Sudah terbaur dengan penduduk setempat. Tetapi ketika Kolonial Belanda menginjakkan kakinya di Nusantara dan sesuai dengan politik pecah belah(devide et impera) mereka membagi penduduk menjadi tiga golongan. Etnis Tionghoa termasuk golongan Timur Asing dan pribumi Inlander yang mayoritas beragama Islam diberi fasilitas tertentu dan sistem politiknya pun dibedakan dengan golongan pribumi. Hal ini membuat etnis Tionghoa menjadi terpisah dengan penduduk setempat.

Kelompok-kelompok masyarakat etnis Tionghoa di pimpin oleh Kapten, Mayor Tionghoa, yang pada umumnya dari kalangan non-Muslim. Dari data yang ada, Kapiten Cina Muslim terakhir, pada pertengahan abad XVII, bernama Caitson, berganti nama menjadi Abdul Gafur, diangkat menjadi Syahbandar Banten.

Berdasarkan peraturan kolonial Belanda, mereka yang mengikuti tradisi, adat istiadat suatu golongan menjadi golongan tesebut. Islam mengantar etnis Tionghoa melebur dan menjadi bagian pribumi. Hal ini berbeda dengan etnis Tionghoa non-Muslim yang kian terpisah dengan pribumi, seperti air dan minyak.

Pada masa gerakan kemerdekaan, Muslim Tionghoa ikut pula berperan. Salah satu perannya adalah menjadi peserta dalam peristiwa Sumpah Pemuda.

Pada perkembangannya, jarak yang muncul dengan etnis Tionghoa mengundang beberapa Muslim Tionghoa untuk memperbaiki kerenggangan tersebut. Salah satunya adalah Haji Yap Siong yang berasal dari kota Moyen, Cina. Setelah belajar Islam ia menjadi Muslim pada tahun 1931 dan mendirikan organisasi dakwah yang diberi nama Persatuan Islam Tionghoa (PIT) di kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Dakwah beliau dimulai dari Sumatera Utara ke Sumatera Selatan dan menyeberang ke Jawa Barat sampai Jawa Timur. Berdakwah dalam bahasa Mandarin dan memperoleh izin dakwah pada waktu itu dari pejabat-pejabat Kolonial Belanda.

Pada tahun 1950 bersama Haji Abdul Karim Oei Tjing Hien, kelahiran Bengkulu yang pada tahun 1930 telah menjadi Konsul Muhamadiyah untuk daerah Sumatera Selatan. Keduanya bertemu di Jakarta dan mengembangkan PIT. Pada tahun 1953, Kho Guan Tjin mendirikan organisasi dakwah pula dengan nama Persatuan MUslim Tionghoa (PMT), di Jakarta. Pada tahun 1954, kedua Organisasi dakwah itu difusikan. Namun perjalanannya, organisasi ini bubar karena berbeda pandangan menjelang pemilihan umum pertama tahun 1955.

Pada tanggal 14 April 1961, di Jakarta, atas prakarsa H. Isa Idris, dari pusat Rohani TNI AD, lahirlah PITI. Sebuah nama dengan kepanjangan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. Tujuan PITI adalah mempersatukan antara Muslim Tionghoa dan Muslim Imdonesia, Muslim Tionghoa dengan Etnis Tionghoa dan etnis Tionghoa dengaan Indonesia Asli.

Pada awal tahun 1972, Kejaksaan Agung RI dengan alasan bahwa agama Islam adalah agama universal, menganggap PITI tidak selayaknya ada. Tidak ada Islam Tionghoa atau Islam-Islam lainnya. Maka pada tanggal 15 Desember 1972, Dewan Pimpinan Pusat PITI memutuskan untuk melakukan perubahan organisasi menjadi Pembina Iman Tauhid Islam.

Demikian Kiprah Muslim Tionghoa sejak kedatangannya di Nusantara sampai saat ini di segala bidang kehidupan sesuai dengan profesinya.


 

       
 - kompilasi chm : www.pakdenono.com - juni 2007-

Tuesday, June 17, 2008
Sejarah singkat
Didirikan Muhammad bin Abdul Wahab dari keluarga klan Tamim yang menganut mazhab Hanbali. Ia lahir di desa Huraimilah, Najd, yang kini bagian dari Saudi Arabia, tahun 1111 H [1700 M] masehi, dan meninggal di Dar'iyyah pada tahun 1206 H [1792 M.].
Ia sangat terpengaruh oleh tulisan-tulisan seorang ulama besar bermazhab Hanbali bernama Ibnu Taimiyah yang hidup di abad ke 4 M.
Mengajar di Bashrah selama 4 tahun. Ketika pulang ke kampung halamannya ia menulis buku yang kemudian menjadi rujukan kaum
pengikutnya, "Kitabut'Tauhid".
Para pengikutnya menamakan diri mereka dengan sebutan kaum Al-Muwahhidun (para pengesa Tuhan). Seakan hanya kelompok itulah yang pengesa Allah secara murni tanpa terpolusi dengan kesyirikan. Sedang kelompok-kelompok lain yang tak sepaham mereka anggap sebagai kelompok pelaku syirik, bid'ah dan khurafat yang sesat
Uyaynah – pengkafiran umat Muslim
Setelah Muhammad bin Abdul Wahab pindah ke Uyaynah - Dalam khotbah khotbah Jumat di Uyaynah tsb, ia mulai melakukan :
 
  • terang-terangan mengkafirkan semua kaum Muslimin yang dianggapnya :melakukan bid'ah [inovasi], dan mengajak kaum Muslimin agar kembali menjalankan agama seperti di zaman Nabi. 
  • meletakkan teologi ultrapuritannya. Ia mengutuk berbagai tradisi dan akidah kaum Muslimin 
  • menolak berbagai tafsir Al-Qur'ân yang dianggapnya mengandung bid'ah atau inovasi.
Penyerangan
Mula-mula ia menyerang mazhab Syiah (di luar Ahlusunah), lalu kaum Sufi, kemudian ia mulai melanjutkan penyerangan terhadap kaum Ahlusunah secara keseluruhan dengan cara yang brutal.
Dengan mengecap mereka dengan berbagai julukan buruk seperti Quburiyuun (pemuja kubur) dikarenakan kaum ahlusunnah sepakat bahwa kuburan para nabi, rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah) harus dihormati sesuai ajaran pendahulu (Salaf) yang sesuai dengan ajaran Rasul, para Sahabat setia beliau, juga para Tabi'in dan Tabi' Tabi'in.
Diusir
Tatkala masyarakat mulai merasa seperti duduk di atas bara, Muhammad bin Abdul Wahab diusir oleh penguasa [amir] setempat pada tahun 1774.
Ia lalu pindah ke Al-Dar'iyyah, sebuah oase ibu kota keamiran Muhammad bin Sa'ud, masih di Najd.
Al-Dar'iyyah
Disini - Muhammad bin Abdul Wahab mendapat angin segar dalam menyebarkan ajaran sesatnya. Ia dihidupi, diayomi dan dilindungi langsung oleh sang Amir Dar'iyah, Muhammad bin Saud.
Ibnu Saud
Akhirnya Amir Muhammad bin Saud dan Muhammad bin `Abdul Wahab saling membaiat dan saling memberi dukungan untuk mendirikan negara teokratik. Mazhab Muhammad bin Abdul Wahab pun dinyatakan sebagai mazhab resmi wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Dan Muhammad bin `Abdul Wahab akhirnya diangkat menjadi qadhi (hakim agama) wilayah kekuasaan Ibnu Saud. Hubungan keduanya semakin dekat setelah Ibnu Saud berhasil mengawini salah seorang putri Muhammad bin `Abdul Wahab.
Penaklukan dan pembantaian
Dilakukan, terutama terhadap kabilah-kabilah dan kelompok Ahlusunah yang menolak mazhab mereka (Wahaby), hingga terbentuklah sebuah emirat yg lalu diubah menjadi monarki dengan nama keluarga, Saudi Arabia, (mulai sejak tahun 1932 hingga kini).
Pada bulan April tahun 1801, mereka membantai kaum Syi'ah di kota Karbala' (salah satu kota suci kaum Syiah di Irak).
Kesaksian
Seorang penulis Wahabi menuliskan: "Pengikut Ibnu Saud mengepung dan kemudian menyerbu kota itu. Mereka membunuh hampir semua orang yang ada di pasar dan di rumah-rumah.
Harta rampasan [ghanimah] tak terhitung Mereka hanya datang pagi dan pergi tengah hari, mengambil semua milik mereka.
Hampir dua ribu orang dibunuh di kota Karbala". Muhammad Finati, seorang muallaf Italia yang ikut dalam pasukan Khalifah daulah Usmaniyyah yang mengalahkan kaum
Wahabi menulis : "Sebagian dari kami yang jatuh hidup-hidup ke tangan musuh yang kejam dan fanatik itu, dipotong-potong kaki dan tangan mereka secara semena-mena dan dibiarkan dalam keadaan demikian.
Sebagian dari mereka, aku saksikan sendiri dengan mata kepala tatkala kami sedang mundur. Mereka yang teraniaya ini hanya memohon agar kami berbelas kasih untuk segera mengakhiri hidup mereka.
Pembenaran untuk membunuh
Kabilah-kabilah yang tidak mau mengikuti mazhab mereka dianggap kafir, `yang halal darahnya'. Dengan demikian mereka (Wahaby) tidak dinamakan perampok dan kriminal lagi, tapi kaum `mujahid'yang secara teologis dibenarkan membunuh kaum `kafir' termasuk wanita dan anakanak, merampok harta dan memperkosa istri dan putri putri
mereka yang dianggap sah sebagai ghanimah (rampasan perang).
Kekejaman berlanjut
Hanya sedikit yang dapat melarikan diri. Setelah lebih dari 100 tahun kemudian, kekejaman itu masih juga dilakukan. Tatkala memasuki kota Tha'if tahun 1924, mereka
menjarahnya selama tiga hari. Para qadhi dan ulama diseret dari rumahrumah mereka, kemudian dibantai dan ratusan yang lain dibunuh

Tangan-tangan Inggris
Kerajaan Inggris membantu Wahabisme dengan uang, senjata dan keterampilan, sehingga kekuasaan Ibnu Saud menyebar ke seluruh jazirah Arab yang pada masa itu berada dalam kekhalifahan Usmaniyah dengan tujuan melemahkan khilafah itu. Jadi yang menggembosi kekuasaan daulah dan kekhalifahan Usmani adalah kelompok yang
terkenal dengan sebutan Wahaby yang sekarang ini mengaku sebagai kelompok Salafy. Orang bisa membacanya dalam buku Hempher,
`Confession of a British Spy'.
Hampher adalah seorang orientalis yang menjalin persahabatan dengan Ibnu Abdul Wahab. Tahun 1800 seluruh Jazirah Arab telah dikuasai dan keamiran berubah menjadi kerajaan Saudi Arabia.


Tuduhan pada Kelompok lain berlanjut
Wahaby menganggap mazhab lain sebagai sesat dan menyesatkan dengan berpatokan pada hadis:
"Kullu bid'ah dhalaalah wa kullu dhalaalah fî n-naar".
(semua inovasi itu sesat dan semua yang sesat itu masuk neraka).
Kata "bid'ah" yang mereka tuduhkan hanyalah kata pelembut, untuk `kafir',
Contoh2 yg diklasifikasikan sbg Bid’ah menurut paham Wahabi :
-berziarah ke kubur termasuk kubur Nabi,
-tawassul,
-baca qunut,
-talqin,
-tahlil,
-istighatsah,
-berzikir berjamaah,
-membaca maulid diba' ataupun burdah yang berupa puji-pujian pada Nabi yang biasa dilakukan kaum Muslimin
Menurut mereka (kaum Wahabi) pelaku-pelaku spt diatas, akan masuk neraka, alias kafir. Dari sinilah akhirnya kaum Wahaby yang mengaku sebagai pengikut Salafy ini layak diberi gelar
"Kelompok Takfir" (jama'ah takfiriyah),
 kelompok yang suka mengkafirkan golongan lain yang tidak sepakat dengan ajarannya.
 Oleh karena itu, tempat-tempat bersejarah Islam seperti rumah tempat lahir Nabi, rumah Ummul Mu'minin Khadijah tempat tinggal Nabi dan
banyak tempat-tempat bersejarah lain yang masuk wilayah kerajaan Arab Saudi kini telah dihancurkan. Kalau tidak mendapat protes dari segenap kaum Muslimin sedunia niscaya kuburan Nabi pun sudah diratakan dengan tanah, sebagaimana yang terjadi di makam para sahabat dan syuhada' Uhud di Baqi' Madinah) dan para keluarga Rasul di Ma'la (Makkah).

Wahabi di luar negeri.
Belakangan ini kita sering mendengar berita tentang eskalasi kekerasan di Saudi Arabia, termasuk penghancuran pipa minyak yang dilakukan oleh kaum fundamentalis Wahhabi, yang disebut-sebut sebagai tempat kelahiran Al-Qaeda. Bin Laden sang ketua al-Qaedah adalah seorang Wahabi tulen kelahiran Arab Saudi. Ia dibesarkan dan dijadikan
anak angkat oleh CIA - USA. Konon anak angkat itu kini telah menjadi anak durhaka terhadap ibu angkatnya, USA.

Bidan yang melahirkan wahabisme adalah kekuatan Imperialis Inggris, dan kini menjadi `kartu as' pemerintahan biadab USA untuk menciptakan perpecahan dalam tubuh umat Islam. Nampaknya, skenario keji ini mulai menunjukkan hasil yang menggembirkan bagi USA dan kekuatan anti Islam lainnya ketika isu-isu tentang ancaman perang saudara di Irak menjadi headline seluruh media Barat yang diikuti secara `latah' oleh mediamedia Indonesia.
Jadi antara Inggris (pembonceng Zionis di Tim-Teng), keluarga Saud, Wahabisme dan USA (sekutu Inggris dan Israel) adalah mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya tidak terlalu mengherankan jika Wahaby selalu menghamba terhadap kerajaan Saudi.
Dan sementara keluarga Saudi selalu bertekuk lutut di hadapan USA saudara kembar Inggris (penyokong kekuasaan keluarga Saud) dalam banyak masalah,termasuk memberi dukungan secara sembunyi-sembunyi terhadap Zionisme Internasional dan turut membenci negara-negara yang anti Israel. Hal itu karena Israel mendapat dukungan penuh dari USA dan Inggris. Wallahu A'lam
Hadits-hadits yang memberitakan akan datangnya Faham Wahabi.
 Sungguh Nabi s a w telah memberitakan tentang golongan Khawarij ini dalam beberapa hadits beliau, maka hadits-hadits seperti itu adalah merupakan tanda kenabian beliau s a w, karena termasuk memberitakan sesuatu yang masih ghaib (belum terjadi). Seluruhhadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana terdapat dalam kitab shahih BUKHARI & MUSLIM dan sebagian yang lain terdapatdalam selain kedua kitab tsb. Hadits-hadits itu antara lain:

1. Fitnah itu datangnya dari sini, fitnah itu datangnya dari arah sini, sambil menunjuk ke arah timur (Najed-pen ).
 2. Akan muncul segolongan manusia dari arah timur, mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak bisa membersihkannya, merekakeluar dari agamanya seperti anak panah yang keluar dari busurnya dan mereka tidak akan kembali ke agama hingga anak panahitu bisa kembali ketempatnya (busurnya), tanda-tanda mereka bercukur kepala (plontos - pen).
 3. Akan ada dalam ummatku perselisihan dan perpecahan kaum yang indah perkataannya namun jelek perbuatannya. Merekamembaca Al Qur’an, tetapi keimanan mereka tidak sampai mengobatinya, mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panahdari busurnya, yang tidak akan kembali seperti tidak kembalinya anak panah ketempatnya. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk,maka berbahagialah orang yang membunuh mereka atau dibunuh mereka. Mereka menyeru kepada kitab Allah, tetapi sedikitpunajaran Allah tidak terdapat pada diri mereka. Orang yang membunuh mereka adalah lebih utama menurut Allah. Tanda-tandamereka adalah bercukur kepala (plontos - pen).
 4. Di Akhir zaman nanti akan keluar segolongan kaum yang pandai bicara tetapi bodoh tingkah lakunya, mereka berbicara dengansabda Rasulullah dan membaca Al Qur’an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka, meraka keluar dari agama sepertianak panah keluar dari busurnya, maka apabila kamu bertemu dengan mereka bunuhlah, karena membunuh mereka adalahmendapat pahala disisi Allah pada hari kiamat.
 5. Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al Qur’an namun tidak sampai mengobati mereka, merekakeluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akankembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur kepala (plontos - pen).
 6. Kepala kafir itu seperti (orang yang datang dari) arah timur, sedang kemegahan dan kesombongan (nya) adalah (sepertikemegahan dan kesombongan orang-orang yang) ahli dalam (menunggang) kuda dan onta.
 7. Dari arah sini inilah datangnya fitnah, sambil mengisyaratkan ke arah timur (Najed - pen).
 8. Hati menjadi kasar, air bah akan muncul disebelah timur dan keimanan di lingkungan penduduk Hijaz (pada saat itu pendudukHijaz terutama kaum muslimin Makkah dan Madinah adalah orang-orang yang paling gigih melawan Wahabi dari sebelah timur /Najed - pen).
 9. (Nabi s a w berdo’a) Ya Allah, berikan kami berkah dalam negeri Syam dan Yaman, para sahabat berkata: Dan dari Najed, wahaiRasulullah, beliau berdo’a: Ya Allah, berikan kami berkah dalam negeri Syam dan Yaman, dan pada yang ketiga kalinya beliau s aw bersabda: Di sana (Najed) akan ada keguncangan fitnah serta disana pula akan muncul tanduk syaitan.
 10. Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al Qur’an namun tidak sampai membersihkan mereka. Ketikaputus dalam satu kurun, maka muncul lagi dalam kurun yang lain, hingga adalah mereka yang terakhir bersama-sama dengan dajjal.




DAFTAR USTADZ WAHABI


Daftar Ustadz-Ustadz Penyebar Wahabi Di Indonesia

Perpecahan dan kontradiksi di kalangan Salafy Wahabi, bukti ajaran yang tidak shahih!Allah Swt telah pecah belahkan golongan-golangan mujassimmah musyabbihah yang menyimpang dari aqidah ahlusunnah wal jamaah. Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka (tauhidnya menyimpang seperti mujasimmah dan musyabihah/mensifati Allah dengan sifat makhluq) dan mereka menjadi beberapa golongan.
Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [30:32]
Ini adalah sebuah catatan buat kita untuk mengenali siapa-siapa saja ustadz-ustadz yang menyebarkan ajaran Wahabisme di Indonesia. Tujuan kita mengenali mereka agar kita bisa membentengi kelurga, teman dan orang-orang yang kita cintai tidak jatuh terjerumus dalam bahaya lingkaran Wahabisme. Di sini kami memperoleh daftar sebagian nama para ustadz wahhabi yang dilansir oleh mereka sendiri (dan jaringannya sudah menyebar ke seluruh Indonesia). Harap berhati-hati dengan provokasi para wahhabi ini. Para aktifis wahhabisme ini dalam gerakannya memakai kedok Salafi. Mereka tidak memakai nama Wahhabi, tetapi Salafi bahkan terkadang mereka juga menisbatkan diri mereka sebagai Ahlussunnh Waljama’ah, padahal sesungguhnya mereka adalah tidak lebih dan tidak kurang adalah Asli Wahhabi.
Daftar ini di luar kelompok New-wahhabi/Neo-wahhabi seperti HTI (dalam gerakan pengkafiran-pengkafirannya, juga hobby memusrikkan kaum Muslimin yang berziarah kubur, dan kekerasan-kekerasannya), dan sejenisnya.
Ciri-ciri dakwah mereka bahwa mereka gemar membuat provokasi dan menebar isu-isu bid’ah, isu-isu kafir-musyrik, dan mengharamkan tahlilan, Maulid Nabi Saw, mencemooh ratib, mengharamkan Tawassul kepada Nabi Saw setelah wafatnya, dan mengkafir-musyrikkan ummat Islam yang bukan wahhabi. Demikianlah mereka adalah para wahhabi yang sejak lama memang menganggap praktik-praktik amaliah kaum ASWAJA sebagai bid’ah.(http://ummatiummati.wordpress.com)

·                              Berikut adalah daftar dari kelompok Umar as-Sewed pasca perpecahannya dengan Ja’far Umar Thalib: · Al Ustadz Abal Mundzir Dzul Akmal, Lc, Yayasan Ta’zhim as Sunnah d/a JL. KHA. Dahlan Gg. Panda II No. 26 Sukajadi, PEKANBARU – 28121. Telp: +62 (761) 862397, HP: +62 8127566065; ·
·         Al Ustadz Abdullah (mukim di Purwakarta), d/a An Najah Agency, Jln kapten Halim no 40 Pasarebo, Purwakarta, Jawa Barat HP 08129764361; ·
·          Al Ustadz Abdul Azis As Salafy (Pembina Majelis Ta’lim Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Samarinda, Kaltim), Yayasan As Salaf, Samarinda, Kaltim (0542) 861712; ·
·          Al Ustadz Abdul Hadi Lahji (Posisi terakhir Pengajar Ponpes Ta’dhimus Sunnah, mukim di Ngawi), PP Ta’dhimus Sunnah, Dusun Grudo RT 01/02 Grudo, Ngawi, Jawa Timur (0351) 748913. · 
·         Al Ustadz Abdul Halim (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim) Alumni Ponpes Minhajus Sunnah Muntilan, Magelang, dan alamat di PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712; · 
·         Al Ustadz Abdul Haq asal Potorono (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman, alamat Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293; ·
·         Al Ustadz Abdul Jabbar (Posisi terakhir Staff Pengajar Ponpes Difa’ anis Sunnah Bantul, mukim di Dlingo, Bantul) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman, alamat di PP. Difa’ anis Sunnah, Bantul Telpon (0274) 7494930; ·
·         Al Ustadz Abdul Mu’thi al Maidani (mukim di Sleman, DI Jogjakarta) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : PP. AL Anshar, Dusun Wonosalam, kel Sukoharjo, Ngemplak, Sleman. Telp. (0274) 897519; · 
·         Al Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc (mukim di Petanahan, Kebumen) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia Pengajar Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Kebumen, Jawa Tengah Alamat : d/a Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah Telp (0287) 386154; · 
·         Al Ustadz Abdurrazaq (mukim di Banyumas), Alamat : d/a Abu Husain, Sokaraja Kulon Rt 8/5 Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah (0281) 692428; · Ust. Abdurrahim (mukim di Pangkep), Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855; · 
·         Al Ustadz Abdurahman Mubarak (Penerbit Al Atsari, Mubarak Press, sekarang mukim di Dammaj, Yaman), Alamat : Depan pasar Cileungsi, No. 10 Rt 2 RW 10, Kp. Cikalagan, Cileungsi, Bogor 16820; · 
·         Al Ustadz Abdurrahman asal Wonosari (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293; · 
·         Al Ustadz Abu Abdillah Al Barobisy (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim) Alumni Ponpes Minhajus Sunnah Muntilan, Magelang. Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712; · 
·         Al Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc. (Mukim di Batam, Kepri) Alamat : Yayasan Anshorussunnah, d/a Perum. Cendana Blok A-1 Batam Centre Batam (Samping Kelurahan Belian), Batam – Kep. Riau – 29461. Telp. 0778-475376; · 
·         Al Ustadz Abu Bakar (Posisi Terakhir Pengajar Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, sekarang mukim di Dammaj, Yaman), Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293; · 
·         Al Ustadz Abdul Barr (mukim di Palembang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 No. HP 08153816801 / 081367050276; · 
·         Al Ustadz Abdussalam (mukim di Ambon, Maluku), Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780; · 
·         Al Ustadz Abdus Shomad (mukim di Pemalang, Jateng) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : d/a Emy Jamedi, Jl. Dorang 1/83 Perumnas Sugih Waras Pemalang, Jawa Tengah (0284)322771; · 
·         Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf (mukim di Bandung, Jawa Barat) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Sekelimus VII no.11 Bandung, Jawa Barat Tlp. (022) 7563451, d/a Ali Jln Plesiran no 57A Dago, Bandung, Jawa Barat (022) 2509282; · 
·         Al Ustadz Abu Mu’awiyah Muhammad Ali Ishmah Al Medani (mukim di Medan, Sumut), Yayasan Sunniy Salafiy, Jl. Mesjid Raya Al Jihad no. 24 P. Brayan kota Medan 20116 HP 0812 64 02 403; 
·         Al Ustadz Abu Najiyah Muhaimin Nurwahid (Penerjemah buku, mukim di Semarang, Jawa Tengah) (sekarang mukim di Yaman); · 
·         Al Ustadz Abu Karimah Asykari (Posisi Terakhir : Pengajar PP. Ibnul Qayyim, mukim di Balikpapan, Kalimantan Timur) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712; · 
·         Al Ustadz Abu Sa’id Hamzah (Posisi Terakhir Pengajar PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember) Alamat : Jl. MH Tamrin Gg. Kepodang No. 5 Jember (0331) 337440; · Al Ustadz Abu Rumaisho’ (mukim di Kendari). Alamat : d/a Abdul Alim, Jl.Pembangunan No.12, Kel. Sanwa, Kendari (0401)328568; · 
·         Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin (mukim di Sorong, Irian Jaya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat :Jl. A Yani no.40, Poliklinik Masjid Raya Al-Akbar, HBM, Remu, Sorong, HP 08124853996/ 08124846960 (0951) 323115 Irian Jaya; · 
·         Al Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah an Nawawi asal Lombok (Posisi Terakhir Mudir Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja-Magelang Km. 13 Batikan, Pabelan, Mungkid (0293)782005 HP 0818269293; · 
·         Al Ustadz Adi Abdullah (mukim di Lampung); Alamat : Purwosari Link VII Rt 20/8 Purwosari, Metro Utara, Lampung HP: 08154016031; · Al Ustadz Adib (mukim di Wonosobo), Alamat : d/a Yusuf, Jl. Bismo 151 Sumberan Utara Rt1/22 Wonosobo, Jawa Tengah; · 
·         Al Ustadz Adnan (mukim di Menado, Sulut). Alamat : Menado, Sulawesi Utara. HP 08152309777; · 
·         Al Ustadz Ahmad Khodim (Penerjemah buku terbitan Cahaya Tauhid Press, mukim di Malang), Alamat : Jl. Lesanpuro No. 31A Malang, Jawa Timur Telp. 0341-710755, HP.0818274197 (0341) 710755, HP 0818274197.; · 
·         Al Ustadz Ali Basuki, Lc (mukim di Aceh) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Ma’had As Sunnah, Komplek Cempaka, Dusun Lambangtring, Desa Lampeuneureut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Naggroe Aceh Darussalam. Telpon (0651) 7407408; · 
·         Al Ustadz Agus Su’aidi (Mudir Ma’had Al Bayyinah, mukim di Gresik, Jawa Timur). Alamat : Ma’had Al Bayyinah, Jl. R. Mas Sa’id no 6, Sedagaran, Sedayu, Gresik 61153 Telpon (031) 3940350; · 
·         Al Ustadz Ahmad Kebumen (mukim di Kebumen). Alamat : d/a Abdullah (Kunto Wibisono), Rumah Bp. Rulin, Rt 02/XI Desa Kewarisan, Panjer (dekat pintu KA/belakang cuci mobil), Kebumen. (0287) 382255; · 
·         Al Ustadz Ahmad Hamdani (mukim di Tangerang) – Sekarang belajar di Ma’had Syaikh Yahya Al Hajuri, Dammaj, Yaman. Alamat : Perum Kroncong Blok DP4 no 2 Jatiuwung, Tangerang; · 
·         Al Ustadz Abu Najm Khotib Muwwahid (mukim di Ciamis, Jawa Barat). Alamat: Ponpes An-Nur Al Atsari, Kedung Kendal, Banjarsari Ciamis, Jawa Barat, HP 0815393247; · 
·         Al Ustadz Aslam (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Al ‘Atiq, Banjar Baru) Alamat : Komplek Griya Ulin Permai Jl. Nuri no. 12 Landasan Ulin Banjar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Kontak Person Abu Umar Hijaz (0511) 7488811, HP 081521539288, Abu Zaid 08195164006; · 
·         Al Ustadz Assasudin asal Lumajang (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651; · 
·         Al Ustadz Azhari Asri (mukim di Pangkep, Sulsel) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855; · 
·         Al Ustadz Banani (mukim di Jambi). Alamat : d/a Suprayogi, BTN Karya Indah Blok I No. 2 Rt 42/15 Simpang 4, Sipin, Telenai Pura, Jambi (0741) 65956; dan Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780; · 
·         Al Ustadz Budiman (mukim di Cilacap). Alamat : d/a Ahmad Budiono, Jl. Urip Sumoharjo No. 202 Cilacap Jawa Tengah (0282) 543624; · Al Ustadz Bukhori (mukim di Palembang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 No. HP 08153816801; · 
·         Al Ustadz Chalil (mukim Buton, Sultra), Alamat : Jl. MH. Thamrin no. 72 Kel. Batara Guru Kec. Wolio, Buton, Telp. (0402)22452 d/a Abdul Jalil, Yayasan Minhaj Al Firqotun Najiyah , Jl. Betoambari lrg. Pendidikan No. 155c, Bau-Bau, Sultra (0402) 24106 HP. 081 643163668; · 
·         Al Ustadz Dzulqarnain (mukim di Makassar, Sulsel), Alamat : Mahad As-Sunnah, Jl. Baji Rupa no. 06, Makassar, Sulawesi Selatan 90224. Telpon : +6281524642464, +624115015211; · 
·         Al Ustadz Fauzan (mukim di Sukoharjo) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Darus Salaf, Jl. Raya Solo – Purwodadi, Sukoharjo, Jawa Tengah HP 08156745519. kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357; · 
·         Al Ustadz Hamzah Badjerei (Pengajar Ma’had Darul Atsar) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Kapten Halim No.144 Gg. Banteng 1, Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat. Telpon +62.264200584; · 
·         Al Ustadz Hannan Hoesin Bahannan (Owner Penerbit buku-buku Islami Pustaka Ar Rayyan). Pengajar Ma’had Darussalaf, Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah. Alamat : Jl Parang Kusuma 24 A, Sidodadi, Pajang, Solo HP +622715800518, +628155044372; · 
·         Al Ustadz Harits Abdus Salam (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan, Kaltim, mukim di Balikpapan). Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712; · 
·         Al Ustadz Hariyadi, Lc (mukim di Surabaya) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jl. Jojoran 1 Blok K no. 18 Telp. (031) 5921921; · 
·         Al Ustadz Idral Harits Abu Muhammad (mukim di Sukoharjo) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357; · 
·         Al Ustadz Isnadi (mukim di Palembang). Alamat : d/a Abdurrahman Safar Jl. Dwikora II No. 1221 Palembang, Sumsel. No. HP 08153816801; · 
·         Al Ustadz Ja’far Sholih (mukim di Depok). Alamat : d/a Masjid Fatahillah Jl. Fatahillah II Kampung Curug, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kotamadya Depok, Jawa Barat. Ma’had : +62.21 7757586; · 
·         Al Ustadz Jauhari, Lc (mukim di Boyolali) Alamat : d/a Grenjeng, Kenteng, Nogosari, Boyolali; · 
·         Al Ustadz Kamaluddin (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Al ‘Atiq, Banjar Baru, Kalsel). Alamat : Komplek Griya Ulin Permai Jl. Nuri no. 12 Landasan Ulin Banjar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kontak Person Abu Umar Hijaz (0511) 7488811, HP 081521539288, Abu Zaid 08195164006. · 
·         Al Ustadz Kholid (mukim di Petanahan, Kebumen) Pengajar Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Kebumen, Jawa Tengah. Alamat : d/a Pondok Pesantren Anwarus Sunnah, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah Telp (0287) 386154; · 
·         Al Ustadz Luqman Ba’abduh (Posisi Terakhir Mudir PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. MH Tamrin Gg. Kepodang No. 5 Jember (0331) 337440; · 
·         Al Ustadz Mahmud Barjeb (Pengajar Ma’had Darul Atsar) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Jl. Kapten Halim No.144 Gg. Banteng 1, Pasar Rebo Purwakarta. Telpon : +62.264200584; · 
·         AL Ustadz Mahmud (Pengajar Majlis Ta’lim dan Dakwah Assunnah, mukim di Malang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Majlis ta’lim dan dakwah As Sunnah, Jl. S. Supriyadi 5F, Malang, Telpon (0341) 348833, Utsman (081803808567); · 
·         Al Ustadz Marwan Irfanuddin (mukim di Sukoharjo). Alamat : Yayasan Ittiba’us Sunnah Sukoharjo, Tawang Rt 02 Rw 01 Weru Sukoharjo, Hp. 08179475816/ 081329035280 Jawa Tengah kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357; · 
·         Al Ustadz Muallim Shobari (Pengajar PP Ibnul Qoyyim Balikpapan Kaltim, mukim di Balikpapan). Alamat : PP. Ibnul Qayyim Jl.Projakal Km.5,5 RT 29 No.111, Batu Ampar, Balikpapan, Kaltim (0542) 861712; · 
·         Ust. Muhammad (mukim di Pangkep). Alamat : Jl. Wirakarya No.1-5 Minasate’ne, Pangkep, Sulsel (0410) 323855; · 
·         Al Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, asal Sedayu, Gresik (Pengajar Ma’had Al Bayyinah, mukim di Gresik, Jawa Timur). Alamat : Ma’had Al Bayyinah, Jl. R. Mas Sa’id no 6, Sedagaran, Sedayu, Gresik 61153 Telpon (031) 3940350; · 
·         Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed (mukim di Cirebon, Jawa Barat) Murid Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, Saudi Arabia; Alamat : Ponpes Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar RT 6, Rt 06/03 Kel. Kecapi, Kec.Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat (0231) 222185/200721; · 
·         Al Ustadz Muhammad Barmim (Owner Penerbit buku-buku Islami Pustaka Ar Rayyan). Pengajar Ma’had Darussalaf, Yayasan Darus Salaf, Sukoharjo, Jawa Tengah. Alamat : Jl Parang Kusuma 24 A, Sidodadi, Pajang, Solo HP +622715800518, +628155092522. Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. kontak d/a Ahmad Miqdad, Masjid Ibnu Taimiyah, Jl. Ciptonegaran Sanggrahan Grogol Sukoharjo Solo (0271) 722357; · 
·         Al Ustadz Muhammad Ikhsan (Pimpinan Ponpes Difa’ anis Sunnah Bantul, sekarang mukim di Yaman). Alamat : PP. Difa’ anis Sunnah, Bantul; · Al Ustadz Muhammad Irfan (mukim di Surabaya). Alamat : Jl. Pulo Tegalsari 8 no 40 A, Wonokromo telpon (031) 8288817 /HP 08155046204; · 
·         Al Ustadz Muhammad Na’im, Lc (mukim di Boyolali). Alamat : d/a Grenjeng, Kenteng, Nogosari, Boyolali; · 
·         Al Ustadz Muhammad Sarbini (Posisi Terakhir Mudir Ponpes Minhajus Sunnah Magelang, mukim di Muntilan, Magelang) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Ponpes Minhajussunnah, Jl. Raya Jogja Magelang Km. 13 Batikan Mungkid (0293)782005; · 
·         Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari (Posisi Terakhir Mudir PP. Al Furqan Kroya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412; · 
·         Ustadz Muslikh Zarqani asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, sekarang mukim di Dammaj, Yaman). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651; · 
·         Al Ustadz Nurdin asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651; · 
·         Al Ustadz Nurwahid Abu Isa (saudara Ustadz Abu Najiyah Muhaimin) (Mukim di Semarang, Jateng), Yayasan Al-Lu’Lu’ Wal Marjan, Bagian koordinasi ta’lim, Jl Rambutan V/11-A Semarang Telpon : (024) 8440770 Atau Abu Syafiq, Yayasan Islam Al Lu’lu’ wal Marjan Jl. Lamper Tengah Gg. V no. 22A, Telp (024) 70142785; Hp 081575280591; · 
·         Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc (Posisi Terakhir Editor majalah Asy Syariah, Pengajar PP. Al Atsariyah, mukim di Temanggung) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : d/a Farhan, Yayasan Atsariyah Kauman Gg. I No. 20, RT1/RW1, Kedu, Temanggung; · 
·         Al Ustadz Ridwanul Bari (mukim di Purbalingga, Jawa Tengah). Alamat : d/a Karang Gedang 6/III, Bukateja, Purbalingga. HP 081542952337; · 
·         Al Ustadz Rifa’i (Pengajar PP Ta’dhimus Sunnah, mukim di Solo). Alamat : PP Ta’dhimus Sunnah, Dusun Grudo RT 01/02 Grudo, Ngawi, Jawa Timur (0351) 748913, HP 0816562158; · 
·         Al Ustadz Muhammad Rifa’i asal Magetan (Posisi Terakhir Pengajar Majlis Ta’lim Bontang, Kaltim), alamat HOP 4 no 89, Komplek PT Badang LNG, Bontang, Kalimantan Timur. (0548) 557150, alamat asal Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651; · 
·         Al Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi, Lc (Posisi Terakhir Mudir PP As Salafy di Jember, Jawa Timur, mukim di Jember) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia; · 
·         Al Ustadz Salman (mukim di Denpasar, Bali). Alamat : d/a Miftahul Ulum, Jln Gunung Agung, Lingkungan Padang Udayana no 21 Denpasar (0361) 413969; · 
·         Al Ustadz Saifullah (mukim di Ambon, Maluku). Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780; · 
·         Al Ustadz Shodiqun (mukim di Ambon, Maluku). Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780; · 
·         Al Ustadz Suyuthi Abdullah (Posisi Terakhir Pengajar Ma’had Ittiba’us Sunnah, Magetan, Jawa Timur, mukim di Magetan). Alamat : Jl. Syuhada No. 02 Sampung, Sidorejo, Plaosan, Magetan, Jawa Timur Telp. (0351) 888958, (0351) 888651; · 
·         Al Ustadz Syaiful Bahri (Posisi Terakhir Pengajar PP. Al Furqan Kroya). Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412; · 
·         Al Ustadz Tsanin Hasanudin (Posisi Terakhir Pengajar PP. Al Furqan Kroya) Alamat : PP Al Furqan, Jl. Lawu RT 22, RW 3, Kroya, Cilacap 53282 Jawa Tengah (0282) 492412. · 
·         AL Ustadz Usamah bin Faishal Mahri, Lc (Pengajar Majlis Ta’lim dan Dakwah Assunnah, mukim di Malang) Alumni Jami’ah Islamiyyah Medinah/Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Alamat : Majlis ta’lim dan dakwah As Sunnah, Jl. S. Supriyadi 5F, Malang, Telpon (0341) 348833, Utsman (081803808567); · 
·         Al Ustadz Yasiruddin (mukim di Ambon, Maluku) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Yayasan Abu Bakar Shidiq, d/a Husein, BTN Kebuncengkeh, Batumerah, Ambon Maluku (0911)353780. · 
·         Al Ustadz Zainul Arifin (mukim di Surabaya) Alumni Ponpes Murid Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i, Dammaj, Yaman. Alamat : Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jl. Jojoran 1 Blok K no. 18 Telp. (031) 5921921; · 
·         Al Ustadz Zuhair Syarif (mukim di Bengkulu). Alamat : d/a Padang Jaya RT3/4 Bengkulu Utara 38657 Telp. (0737)522412

Berikut adalah dari kelompok yang sering dianggap oleh kelompok di atas sebagai sururi, tetapi sejatinya mereka juga asli wahhabi yang kontra dengan kelompok Wahhabi di atas.

·         Abdullah Hadrami, Masjid As Salam, Malang (Jilbab-online.net link, Rekan Agus Bashori dari Al Sofwah-al-Haramain link); · 
·         Abdul Fattah, Batam (At Turots link); · 
·         Abdul Hakim bin Amir Abdat Yayasan Ubudiyah Riau (Al Haramain , Al Sofwah, At Turots); · 
·         Abdur Rahman At-Tamimi – Surabaya (Al Irsyad – At Turots, Al Sofwa crosslink); · 
·         Abu Aziz – Jakarta (Jilbab-online.net link – crosslink Al Haramain, Al Sofwa, At Turots); · 
·         Abdul Aziz Malang (rekan Agus Bashari dari Al Sofwa – Al Haramain link); · 
·         Abu Abdil Muhsin Firanda, Sorong – LN – (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots – link); · 
·         Abdullah Taslim, Lc (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots – link); · 
·         Abu Bakar M.Altway Lc (Al Sofwa – Al Haramain link); · 
·         Abu Haidar – Bandung (Al Sofwa – At Turots link); ·
·         Abu Ihsan Al-Maidani – Medan (Al Sofwa, At Turots link); · 
·   Abu Izzi – Semarang (Jilbab-online.net link – crosslink Al Haramain, Al Sofwa, At Turots); · 
·         Abu Nida’, redaksi majalah Fatawa, Ma’had Jamilurahman, Ma’had Bin Baz, Bantul, Jogjakarta (gembong At-Turats link – Jum’iyyah Ihya ut Turots Kuwait link); · 
·         Abu Qatadah – Jakarta (Al Sofwa – Al Haramain link); · Abu Sa’ad – Jogjakarta (At Turots link); ·
·         Abu Thohir Lc – Padang (Abdul Hakim Abdat link); · 
·         Abu Umar Basyr – Solo (rekan Kholid Syamhudi, At Turots link) · 
·         Adhi Faishal, Lc – Yayasan An Najiyah Madiun (Abdullah Taslim Lc link, At Turots); · 
·         Afifi Abdul Wadud – Jogjakarta (At Turots link); · 
·         Agus Hasan Bashari. MAg, FSI Qalbun Salim dan Pesma Al-Anshar wal Muhajirin, Malang (Al Sofwa – Al Haramain link); · 
·         Ahmad Farhan Hamim Lc (Al Sofwa – Al Haramain link); · 
·         Ahmad Rofi’i – Karawang (Abdul Hakim Abdat, Yazid Jawwas link); · 
·         Ahmad Ridwan – Batam (Rekan Abu Ihsan, Yazid Jawwas link); · 
·         Ahmad Sabiq, Lc (LIPIA, Jilbab-online.net link); · 
·         Ahmas Faiz Asifudin, Pimpinan Majalah As Sunnah (gembong At Turots); · 
·         Ainul Haris, Lc MAg – Nidaul Fitrah (Al Irsyad – At Turots, Al Sofwa crosslink); · 
·         Ali Saman Lc – Ma’had ALi Al Irsyad, Tengaran, Boyolali (Al Irsyad, At Turots, Al Sofwa crosslink); 
·         Alwy, Lc – Yayasan An Najiyah Madiun (Abdullah Taslim Lc link, At Turots); · 
·         Aman Abdurahman, Lc – Jakarta (Teroris Bom Cimanggis, Al Sofwa – Al Haramain link); · 
·         Amri Mansyur – Padang (link Abdul Hakim Abdat); · 
·         Amrozi – Malang (Jilbab-online.net link, (Rekan Agus Bashori dari Al Sofwa – Al Haramain link); 
·         Anas Burhanuddin bin Musta’in Ahmad, Lc – LN – (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots – link); · 
·         Arif Syarifuddin, Lc – Ma’had Bin Baz Jogjakarta (At Turots link); · 
·         Aris Munandar Ss – Ma’had Taruna Al Qur’an (Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah/DDII eks Masyumi link, At Turots cross-link); · Arman Amri, Lc. – Jakarta (Jilbab-online.net link – crosslink Al Haramain, Al Sofwa, At Turots); · Aslam Muhsin, Lc. – Jakarta (Al Sofwa – Al Haramain link); · Aspri Rahmat Lc. – LN (Rekan Abu Ihsan, Yazid Jawwas link); · Aunur Rofiq Ghufron, Lc, Gresik (Al Irsyad – At Turots, Al Sofwa crosslink); · Cholid Aboud Bawazeer (Al Irsyad – At Turots, Al Sofwa crosslink); · Fakhruddin – Jogjakarta (At Turots link); · Fariq Gazim Anuz (rekan Kholid Syamhudi, At Turots link); · Firdaus Sanusi – Jakarta (Abdul Hakim Abdat, Yazid Jawwas link); · Hanif Yahya, Lc. (Al Sofwa – Al Haramain link); · Haris Budiyatna (rekan Kholid Syamhudi, At Turots link); · Husnul Yaqin Lc (Al Sofwa – Al Haramain link); · Ir. Muhammad Qosim Saguni (Wahdah Islamiyyah, Makassar – Al Haramain – Al Sofwa link); · Isnen Azhar Lc – Jakarta (Al Sofwa – Al Haramain link); · Jazuli, Lc – Jakarta (Jilbab-online.net link – crosslink Al Haramain, Al Sofwa, At Turots); · Kholid Syamhudi – Ma’had Imam Bukhari, Solo (At Turots link); · Khusnul Yaqin, Lc. (Al Sofwa – Al Haramain link); · M. Sahri Malang (rekan Agus Bashari dari Al Sofwa – Al Haramain link); · M. Syukur Malang (rekan Agus Bashari dari Al Sofwa – Al Haramain link); · Ma’ruf Nur Salam, Lc. (Jilbab-online.net, Al Irsyad link); · Marwan – Jogjakarta (At Turots link); · Masrukhin (Rekan Agus Bashori dari Al Sofwa – Al Haramain link, Jilbab-online.net link); · Mubarak bin Mahfudz Ba Mu’allim, Lc – Surabaya (Al Irsyad, At Turots, Al Sofwa crosslink); · Muhammad Arifin Al Badri, Lc, MA – LN (Rekan Abdullah Taslim Lc, pemrakrasa syubhat “Bahtera Dakwah Salafiyyah di Indonesia); · Muhammad Elvi bin Syamsi Lc, – LN (Rekan Abu Ihsan, Yazid Jawwas link); · Muhammad Shio Batam – Medan, Sumatra (At Turots link); · Muhammad Subhan, Lc – (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots – link); · Muhammad Wujud – Magelang, Jateng (At Turots link); · Muhammad Qoshim, Lc – Ma’had ALi Al Irsyad, Tengaran, Boyolali (Al Irsyad, At Turots, Al Sofwa crosslink); · Muhammad Nur Ikhsan Lc. – LN (Rekan Abu Ihsan, Yazid Jawwas link); · Mustofa ‘Aini Lc (Al Sofwa – Al Haramain link); · Nasiruddin, Lc (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots link); · Nur Ahmad, ST, MT – Dosen & Kajur D3 TE UGM (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots link); · Nurul Mukhlisin Asyrafuddin, Lc. (Nidhaul Fithrah, rekan Kholid Syamhudi, At Turots link); · Qisman Abdul Mujib (Jilbab-online.net link); · Rahmat Abdul Qodir – Jakarta (Jilbab-online.net link – crosslink Al Haramain, Al Sofwa, At Turots); · Ramlan, Lc (LBI Al Atsary Jogjakarta, link Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah, At Turots link); · Ridwan LC – Batam, Sumatra (At Turots link); · Ridwan Abdul Aziz – Surabaya (Nidhaul Fithrah, Jilbab-online.net link); · Ridwan Hamidi, Lc – Ma’had Taruna Al Qur’an (Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah/DDII eks Masyumi link, At Turots cross-link); · Salim Ghonim, Lc, Surabaya (Jilbab-online.net, Al Irsyad link); · Sholih – Jogjakarta (At Turots link); · Tjahyo Suprajogo, FSI Qalbun Salim Malang (Al Sofwa, Al-Haramain, At Turats cross link); · Ulin Nuha – Ma’had Taruna Al Qur’an (Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah/DDII eks Masyumi link, At Turots – link); · Ummu Fathimah – isteri Abu Ihsan Medan (At Turots link); · Umar Budiargo – Ma’had Taruna Al Qur’an (Taruna Al Qur’an/L-Data/Al Dakwah/DDII eks Masyumi link); · Yahya Asy’ari – Jambi (At Turots link); · Yazid Abdul Qadir Jawwas, Jakarta (Al Haramain , Al Sofwa, DDII eks. Masyumi crosslink); · Yusuf Usman Baisa – Tengaran, Boyolali (Al Irsyad, At Turots, Al Sofwa crosslink); · Zainal Abidin Syamsudin, Lc. – Jakarta (Al Sofwa – Al Haramain link); · Zainal Arifin, Lc. – Karawang (Abdul Hakim Abdat, Yazid Jawwas link). Di luar itu masih ada satu sosok di bawah payung: · Ja’far Umar Thalib, pesantren Ihya’ as-sunnah Yogyakarta. 

Masih ada kelompok-kelompok lain yang jumlahnya cukup banyak, sebab apa yang disebutkan di atas baru sebagiannya saja. 
Sumber: “Ustadz-ustadz, Daftar Ustadz-ustadz Terpercaya”, dalam http://dhiyaussunnah.890m.com/info/asaatidz






FAHAM IBNU TAYMIYYAH



Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah Yang Melanggar Ijma'
Diposting oleh : Admin
Kategori: Madzahib - Dibaca: 224 kali

Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa thalak 3 sekali jatuh hanya jatuh satu dan thalak dengan sumpah tidak jatuh.
Fatwa semacam ini sama dengan fatwa kaum Syiah Imamiyah di Iran, bahwa thalak tiga sekaligus hanya jatuh satu.
Fatwa semacam ini ditolak oleh ke-empat mazdhab, yaitu oleh mazdhab-mazdhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali. Keempat mazdhab itu mengatakan bahwa talak 3 sekaligus jatuh tiga.
Menurut kitab Fashlul Aqwaal, pagina 32, Ibnu Taimiyah telah melanggar dan merongrong 16 (enam belas) Ijma’, yaitu kesepakatan Imam-Imam Mujtahid dalam suatu masa.
Fatwa-fatwa yang melanggar ijma’ itu adalah :
1.     Bersumpah dengan thalak tidak membikin jatuh thalak, tetapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah
2.     Thalak ketika istri membawa haidh tidak jatuh.
3.     Thalak diwaktu suci yang disetubuhi tidak jatuh 
4.     Sembahyang yang ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha 
5.     Thalak tiga sekaligus hanya jatuh. 
6.     Orang yang junub (habis bersetubuh dengan istrinya) boleh melakukan sembahyang sunat malam tanpa mandi lebih dulu.
7.     Syarat si waqif tidak diperdulikan
8.     Orang yang mengingkari ijma’ bukan kafir dan bukan fasiq. 
9.     Tuhan itu tempat yang hadits (yang baru), dengan arti Tuhan menjadi tempat bagi sifatnya yang baru. 
10.   Zat Tuhan tersusun, yang satu berkehendak dari yang lain 
11.   Qur’an itu baru bukan Qadim 
12.   Alam Itu Qadim 
13.   Tuhan bertubuh, berjihat dan pindah-pindah tempat 
14.   Neraka akan lenyap, bukan kekal. 
15.   Tuhan sama besar dengan Arsy. 
16.   Nabi-Nabi tidak Ma’sum 
Nah, Ibnu Taimiyah telah melakukan penyelewengan dari 3 jurusan yaitu dari pihak I’tiqad, pihak akhlak, dan dari pihak hukum fiqih.




Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Oleh Puslitbang Kehidupan Beragama Balitbang Depag RI

1.       Pendahuluan
Di kalangan umat beragama terdapat aliran-aliran agama: yang diantaranya dianggap menyimpang. Salah satu aliran agama yang tumbuh di kalangan umat Islam Indonesia adalah lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).Paham keagamaan yang dikembangkan oleh LDII meresahkan masyarakat di berbagai daerah, karena dinilai masih mengajarkan faham Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971)
Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jamaah yang didirikan oleh H. Nurhasan Al Ubaidah. Darul Hadits/Islam Jamaah didirikan oleh H. Nurhasan Al Ubaidah pada tahun 1951. Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972, selanjutnya LEMKARI tahun 1972 tersebut berganti nama lagi dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam pada tahun 1981 yang disingkat juga, yaitu LEMKARI (1981). Dan kemudian berganti nama lagi dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada tahun 1990 sampai sekarang. Penggantian nama tersebut dikaitkan dengan upaya pembinaan eks Darul Hadits/Islam Jamaah agar mereka meninggalkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang tersebut.
2.       Faham Darul Hadits/Islam Jamaah
Di antara pokok ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang menyimapang dari kemurnian ajaran Islam terutama yang dianut kaum muslimin Indonesia sebagaimana telah diformulasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (Naskah tanggal 22 Juni 1989) meliputi aspek imamah, baiat, taat dan Islam manqul. Perbedaan faham tersebut sebagai berikut:_Ajaran Darul Hadits/Qur’an Hadits/Islam Jamaah/ Yayasan Pendidikan Islam Jamaah Dan Yayasan Pondok Pesantren Nasional Yang Telah Dilarang(SK. Jaksa Agung Kep-089/D.A/10/1971 _
No
Pokok Ajaran
Ajaran
Darul Hadits/Islam Jamaah/Jamaah Quran Hadits/ Yayasan Pendidikan Islam   Jamaah/Yayasan Pondok
Islam Yang Diyakini Umat Islam Terutama Di Indonesia berdasarkan Qur’an dan Hadits
1
2
3
4
1
Kewajiban imamah dan berjamaah:
a. “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah” (QS. Ali ‘Imran, 3 : 103)
Kata “jamii’an” dlm surat Ali ‘Imron 103 tersebut diterjemahkan dengan “berjamaah” sehingga ditafsirkan wajib berjamaah: yang dalam hal ini dibawah Amir, H.   Nurhasan Al Ubaidah.
Kata “jamii’an” dalam surat Ali “Imran 103 diterjemahkan dengan “semua”. Jadi, tidak ada kewajiban masuk Islam Jamaah yang dipimpin oleh Nurhasan Al Ubaidah.
b. Tidaklah Islam kecuali   berjamaah. Tidaklah berjamaah kecuali beramir. Tidak beramir kecuali berbai’at. Tidaklah berbai’at kecuali dengan bertaat.
Kaedah tersebut menjadi dalil wajib berjamaah baiat dan taat kepada Amir. Mati tanpa berimam adalah mati dalam keadaan jahiliyah.
Mati sebagai mati jahiliyah yang di maksud adalah mati dalam keadaan tidak berpemerintahan seperti zamaan jahiliyah.
2
Kewajiban ber bai’at :
a. “Barang siapa mati tanpa berimam, maka matilah ia dalam keadaan mati   jahiliyah”(Al Hadits)
Orang Islam yang tidak melakukan baiat kepada Amir menjadi kafir sama dengan orang jahiliyah sebelum Islam
Baiat adalah janji setia kepada Kepala negara. Jadi, tidak ada hubungan dengan sahnya Islam seseorang.
b.”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil Amri di antara kamu” (QS. An Nisaa’, 4:59)
Kata “ulil amri minkum” diterjemahkan dengan Amir dari kamu sekalian. Ulil amri yaitu Nurhasan Al Ubaidah.
Kata “ulil amri minkum” dalam ayat tersebut mempunyai pengertian khusus yaitu umaro (Kepala Negara atau Gubernur dan atau dalam sebutan lain).
3
Kewajiban Taat :
Wajib patuh dan taat kepada Amir tertentu (H. Nurhasan Al Ubaidah).
Wajib patuh dan taat kepada Amir yang ditugaskan Nabi Muhammad SAW.
4
Manqul :
Semua ajaran harus dinukilkan secara lisan dari Amir, wakil Amir atau Amir Daerah melalui Amir H. Nurhasan Al Ubaidah dan wakil-wakilnya. Kaedah yang digunakan :
“Isnad itu termasuk (urusan) agama dan kalau tidak ada isnad tentu orang berkata sesukanya.
Kaedah yang digunakan tersebut bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW tetapi perkataan seseorang ulama bernama Abdullah bin Mubarrak (lihat An Nawawi, Syarah Muslim I, 1972:89). Adapun maksud kaedah tersebut bahwa andaikata tidak ada sanad (silsilah riwayat hadis sampai kepada Muhammad SAW, tanpa putus), niscaya tidak dapat lagi dikoreksi mana hadis yang sahih dan yang bukan.
Sehubungan dengan perbedaan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah dengan Islam yang diyakini umat Islam umumnya dan khususnya umat Islam Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka kekeliruan Darul Hadits/Islam Jamaah terutama pada paham yang menyatakan bahwa tidak sah beragama kalau tidak berbai’at kepada Al Amir yang dipilih oleh Allah sebagai seorang pemimpin rohaniah/Agama, yaitu H. Nurhasan Al Ubaidah, dan umat Islam yang tidak bai’at kepada Amir akan mati dengan cara jahiliyah atau tidak sah Islamnya dan atau dengan kata lain disebut kafir. Islam hanya dapat dipelajari melalui Al Amir atau wakil-wakilnya secara lisan (manqul).
Materi tersebut di atas telah disebar luaskan kepada dan melalui Kantor Departemen Agama di daerah-daerah dan organisasi keagamaan dengan maksud untuk dapat dipedomani oleh pembina lembaga keagamaan .
3.       Faham Darul Hadits/Islam Jamaah Pada LEMKARI Dan LDII
a. LEMKARI
LEMKARI didirikan tanggal 13 Januari 1972 dengan maksud untuk menampung eks anggota Darul Hadits/Islam Jamaah yang dilarang oleh Jaksa Agung RI tertanggal 29 Oktober 1971. Pengikut aliran tersebut dalam Pemilu 1971 mendukung Golongan Karya (GOLKAR), dan kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES 11 tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI ).
Beberapa praktek keagamaan yang berkembang di lingkungan LEMKARI, antara lain: khutbah Jum’at menggunakan bahasa Arab, dalam shalat tidak boleh makmum kepada orang tidak sealiran, tidak boleh berjabat tangan laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan wanita baligh harus berjilbab.
Eks anggota Darul Hadits/Islam Jamaah yang menjadi anggota LEMKARI masih meneruskan ajaran-ajaran yang telah dilarang sebagaimana tersebut pada bagian 2 (dua) di atas, karena mubaligh/da’i LEMKARI umumnya eks Darul Hadits/Islam Jamaah dan mereka yang pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Hadits/LEMKARI Burengan, Kediri Jawa Timur. Selain itu, aliran tersebut tampak eksklusif terhadp umat Islam sekitarnya, dan bahkan terjadi beberapa kasus putusnya hubungan dalam suatu keluarga karena tidak sealiran. Faham keagamaan yang dikembangkan oleh LEMKARI tersebut menimbulkan keresahan masyarakat di berbagai daerah.
b. LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan nama baru dari LEMKARI sesuai keputusan Kongres/Muktamar LEMKARI tahun 1990. Perubahan (pergantian) nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang masih meneruskan paham Darul Hadits/Islam Jamaah. Di samping itu dengan alasan agar tidak jumbuh dengan istilah LEMKARI yang merupakan singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia. Dengan demikian berarti di bidang organisasi telah berhasil ganti nama dari LEMKARI ke LDII. Sedangkan dalam susunan kepengurusan belum seperti yang diharapkan. Sementara itu laporan dari berbagai daerah menyatakan, masyarakat resah terhadap paham LDII, karena dinilai masih mengembangkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang .
Beberapa kasus LDII terjadi akhir-akhir ini, antara lain di Bulukumba, Sulawesi Selatan (1994), Palu Sulawesi Tengah (1995), Lampung (1995), Riau, Pekan Baru, Semarang Jawa Tengah dan Surabaya Jawa Timur, Aceh, dan Bogor Jawa Barat.
Kegiatan dan penyebaran paham LDII masih dinilai mengembangkan paham Darul Hadits/Islam Jamaah, gerakan pengajian LDII bersifat eksklusif dan tertutup. Dalam belajar Al Qur’an diwajibkan bersambung paham dari murid ke guru hingga sampai kepada Amir agar ilmunya tidak batil dan ibadah tidak rusak. Bai’at kepada guru merupakan jaminan masuk surga, orang yang di luar kelompok dianggap kafir dan najis, zakat anggotanya ditangani sendiri.
Melalui surat-surat pribadi eks Darul Hadits/Islam Jamaah, eks LDII dan dari orang tua yang anaknya masuk LDII juga mengungkapkan bahwa ajaran yang dikembangkan dalam pengajian LDII antara lain :
Orang yang tidak masuk Islam Jamaah/LDII dianggap kafir dan masuk neraka, para siswa yang mengikuti pengajian LDII melaksanakan shalat Jum’at tersendiri, dan bersikap berani tidak sopan kepada orang tuanya. Sementara anggota masyarakat merasa enggan mengungkapkan kasus LDII karena LDII selalu menyatakan diri di bawah binaan GOLKAR dan di antara pengurusnya berasal dari instansi Pemerintah dan swasta.
4.       Penutup
Sesuai hasil pemantauan, baik dari laporan maupun media massa bahwa LDII disinyalir masih mengembangkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang pada tahun 1971. Pembentukan LEMKARI dan pergantian nama LEMKARI ke LDII tampak belum sepenuhnya diikuti dengan meninggalkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah.
Di berbagai daerah, masyarakat merasa resah terhadap paham yang dikembangkan LDII, sehingga terdapat beberapa instansi, organisasi Islam dan MUI di daerah mengharapkan adanya suatu bentuk penyelesaian dari Pusat secara tuntas.

Jakarta, 30 Mei 1996
Kepala Puslitbang Kehidupan Beragama
Drs.H.Sudjangi



 MANQUL FAHAM LDII


ntara Al Quran, al Hadits dan 'Manqul'
Oleh: Qomar ZA

Jangan khawatir�
Jangan takut�
Baca dulu�
Semoga Allah senantiasa memberimu petunjuk.

Pengertian Manqul dalam Ajaran LDII
Manqul H Nur Hasan Ubaidah adalah proses pemindahan ilmu dari guru ke murid. Ilmu itu harus musnad (mempunyai sandaran) yang disebut sanad, dan sanad itu harus mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah sehingga manqul musnad muttashil (disingkat M.M.M.) diartikan belajar atau mengaji Al Quran dan hadits dari Guru dan gurunya bersambung terus sampai ke Rasulullah.
Atau mempunyai urutan guru yang sambung bersambung dari awal hingga akhir (demikian menurut kyai haji Kastaman, kiyai LDII dinukil dari bahaya LDII hal.253)
Yakni: Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru, telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat, terhalang dinding [Menurut mereka, berkaitan dengan terhalang dinding sekarang sudah terhapus. Demikian dikabarkan kepada kami melalui jalan yang kami percaya. Tapi sungguh aneh, aqidah yang sangat inti bahkan menjadi ciri khas kelompok ini bisa berubah-rubah. Demikiankah aqidah?! - pen] atau lewat buku tidak sah sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatkan ijazah (ijin untuk mengajarkan-red) [Ijazah artinya pemberian ijin untuk meriwayatkan hadits misalnya saya katakan: 'Saya perbolehkan kamu untuk meriwayatkan hadits-hadits yang telah saya riwayatkan dari guru saya'- pen] dari guru, maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu" [Drs Imron AM, selintas mengenai Islam Jama'ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 hal. 24 dinukil dari Bahaya LDII hal. 258- pen]

Keyakinan LDII tentang Manqul
1. Mereka meyakini dalam mempelajari ajaran agama harus manqul musnad dan muttashil, bila tidak maka tidak sah ilmunya, ibadahnya ditolak dan masuk neraka.
2. Nur Hasan mengaku bahwa dirinyalah satu-satunya jalur untuk menimba ilmu secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di dunia., atas dasar itu ia mengharamkan untuk menimba ilmu dari jalur lain.
3. Ia mendasari kayakinannnya itu dengan dalil-dalil, -yang sesungguhnya tidak tepat sebagai dalil-.

Kajian atas Keyakinan dan Dalil-Dalil mereka

Kajian atas point pertama:
a. Keyakinannya bahwa ilmu tidak sah kecuali bila diperoleh dengan musnad mutashil dan manqul, adalah keyakinan yang tidak berdasarkan dalil, adapun dalil-dalil yang dia pakai berkisar antara lemah dan tidak tepat sebagai dalil. Seperti yang akan anda lihat nanti Insya Allah.

b. Bahwa ini bertentangan dengan dalil-dalil syar'i yang menunjukan bahwa sampainya ilmu tidak mesti dengan manqul, bahkan kapan ilmu itu sampai kepadanya dan ilmu itu benar, maka ilmu itu adalah sah dan harus ia amalkan seperti firman Allah: �وأوحي إلي هذا القرآن لأنذركم به ومن بلغ "Dan diwahyukan kepadaku Al Quran ini untuk aku peringatkan kalian dengannya dan siapa saja yang Al Quran sampai padanya" [Al An'am:19]
Mujahid mengatakan: dimanapun Al Quran datang maka ia sebagai penyeru dan pemberi peringatan. Kata (ومن بلغ) Ibnu Abbas menafsirkannya: "Dan siapa saja yang Al Quran sampai kepadanya, maka Al Quran sebagai pemberi peringatan baginya."

Demikian pula ditafsirkan oleh Muhammad bin Ka'b, As Suddy [Tafsir at Thabari:5/162-163], Muqatil [Tafsir al Qurthubi:6/399], juga kata Ibnu Katsir [2/130]. Sebagian mengatakan : "Berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai pemberi peringatan bagi orang yang sampai kepadanya Al Quran." Asy Syinqithi mengatakan: "Ayat mulia ini menegaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pemberi peringatan bagi setiap orang yang Al Quran sampai kepadanya, siapapun dia. Dan dipahami dari ayat ini bahwa peringatan ini bersifat umum bagi semua yang sampai kepadanya Al Quran, juga bahwa setiap yang sampai padanya Al Quran dan tidak beriman dengannya maka ia di Neraka". [Tafsir Adhwa'ul Bayan:2/188 lihat pula tafsir-tafsir di atas-pen] Maka dari tafsir-tafsir para ulama di atas - jelas bahwa tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa sampainya ilmu harus dengan musnad muttashil atau bahkan manqul ala LDII.

Bahkan siapa saja yang sampai padanya Al Quran dengan riwayat atau tidak, selama itu memang ayat Al Quran, maka ia harus beriman dengannya apabila tidak maka nerakalah tempatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:بلغوا عني ولو آية"Sampaikan dariku walaupun satu kalimat" [Shahih, HR Ahmad Bukhari dan Tirmidzi]. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharuskan cara manqul ala LDII dalam penyampaian ajarannya.

c. Keyakinan mereka bertentangan dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau menyampaikan ilmu dengan surat kepada para raja. Seperti yang dikisahkan sahabat Anas bin Malik: عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. bukan an Najasyi yang Nabi menshalatinya" [Shahih, HR Muslim, Kitabul Jihad�.no:4585 cet Darul Ma'rifah] (Surat Nabi kepada Heraqlius) [Shahih, HR Bukhari no:7 dan Muslim: 4583]. An Nawawi mengatakan ketika mensyarah hadits ini: "Hadits ini (menunjukkan) bolehnya Beramal dengan (isi) surat." [Syarh Muslim:12/330] Surat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada raja Bahrain, lalu kepada Kisra [Shahih, HR al Bukhari, Fathul Bari:1/154]dan banyak lagi surat beliau kepada raja atau tokoh-tokoh masyarakat, bisa anda lihat perinciannya dalam kitab Zadul Ma'ad:1/116120 karya Ibnul Qoyyim [Cet Ar Risalah ke 30 Thn. 1417/1997]

Surat-menyurat Nabi ini tentu tidak sah menurut kaidah manqulnya Nur Hasan Ubaidah. Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menganggap itu sah, sehingga Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menerima Islam - mereka yang masuk Islam - karena surat itu tidak menganggap mereka kafir karena tidak manqul. Dan Nabi menganggap surat itu sebagai hujjah atas mereka yang tidak masuk Islam setelah datangnya surat itu, sehingga tiada alasan lagi jika tetap kafir, seandainya sistem surat-menyurat itu tidak sah, mengapa Nabi menganggapnya sebagai hujjah atas mereka??.

Kemudian setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al 'Asy 'ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha' [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, ad Daruqhutni al Baihaqi dan lain-lain `dishahihkan oleh al Albani dalam Irwaul Ghalil:8/241, Ahmad Syakir dan lain-lain -pen], lihat perinciannya dalam buku khusus membahas masalah ini berjudul رسالة عمر ابن الخطاب إلى أبي موسى الأشعري في القضاء و آدابه رواية ودراية karya Ahmad bin Umar bin Salim Bazmul.], Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat [al Kifayah fi 'Ilmirriwayah:343], Mu'awiyahpun menulis kepada al Mughirah bin Syu'bah tentang dzikir setelah shalat [Shahih, HR Bukhari dan Muslim], Utsman bin Affan mengirim mushaf ke pelosok-pelosok [Riwayat al Bukhari secara Mu'allaq:1/153 dan secara Musnad:9/11], belum lagi para ulama setelah mereka. Namun semuanya ini dalam konsep manqulnya Nur Hasan Ubaidah tidak sah, berarti teori 'manqul anda' justru tidak manqul dari mereka, sebab ternyata menurut mereka semua sah. Dan pembaca akan lihat nanti - Insya Allah - komentar para ulama tentang ini.

Surat-menyurat ini lalu diistilahkan dengan mukatabah, dan para ulama ahlul hadits menjadikannya sebagai salah satu tata cara tahammul wal ada' (mengambil dan menyampaikan hadits), bahkan mereka menganggap ini adalah cara yang musnad dan muttashil, walaupun tidak diiringi dengan ijazah. Ibnus Sholah mengatakan: "Itulah pendapat yang benar dan masyhur diatara ahlul hadits�dan itu diamalkan oleh mereka serta dianggap sebagai musnad dan maushul (bersambung) [Ulumul Hadits:84] . As Sakhowi juga mengatakan: "Cara itu benar menurut pendapat yang shahih dan masyhur menurut ahlul hadits �. dan mereka berijma' (sepakat) untuk mengamalkan kandungan haditsnya serta mereka menganggapnya musnad tanpa ada khilaf (perselisihan) yang diketahui." [Fathul Mughits:3/5]

Al Khatib al Baghdadi menyebutkan: "Dan sungguh surat-surat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan mengamalkan isinya wajib bagi umat manusia ini, demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan selain keduanya dari para Khulafar ar Rasyidin maka itu harus diamalkan isinya. Juga surat seorang hakim kepada hakim yang lainnya dijadikan sebagai dasar hukum dan diamalkan.' [al Kifayah :345] . Jadi, ini adalah cara yang benar dan harus diamalkan, selama kita tahu kebenaran tulisan tersebut maka sudah cukup. [lihat, al Baitsul hatsits:123 dan Fathul mughits:3/11]

Imam al Bukhari pun mensahkan cara ini, dimana beliau membuat sebuah bab dalam kitab Shahihnya berjudul : "Bab (riwayat-riwayat) yang tersebut dalam hal munawalah dan surat/tulisan ulama yang berisi ilmu ke berbagai negeri." [Fathul Bari:1/153]

Kalaulah 'manqul kalian' dimanqul dari para ulama penulis Kutubus Sittah, mengapa Imam Bukhari menyelisihi kalian?? Apa kalian cukupkan dengan kitab-kitab 'himpunan', sehingga tidak membaca Shahih Bukhari walaupun ada di bab-bab awal, sehingga hal ini terlewatkan oleh kalian?? Demikian pula Imam Nasa'i menyelisihi kalian, karena beliau ketika meriwayatkan dari gurunya yang bernama Al Harits Ibnu Miskin beliau hanya duduk di balik pintu, karena tidak boleh mengikuti kajian haditsnya Sebabnya, karena waktu itu imam Nasa'i pakai pakaian yang membuat curiga al Harits ibnu Miskin dan ketika itu al Harits takut pada urusan-urusan yang berkaitan dengan penguasa sehingga beliau khawatir imam Nasa'i sebagai mata-mata maka beliau melarangnya [Siyar A'lam an Nubala:14/130], sehingga hanya mendengar di luar majlis. Oleh karenanya ketika beliau meriwayatkan dari guru tersebut beliau katakan: حدثنا الحارث بن مسكين قراءة عليه وأنا أسمع"Al Harits Ibnu Miskin memberitakan kepada kami, dengan cara dibacakan kepada beliau dan saya mendengarnya" dan anehnya riwayat semacam ini ada pada kitab himpunan kalian Kitabush Sholah hal. 4, "Apa kalian tidak menyadari apa maksudnya??"

d. Istilah 'manqul' sebagai salah satu bidang ilmu ini adalah istilah yang benarbenar baru dan adanya di Indonesia pada Jama'ah LDII. Ini menunjukan bahwa ini bukan berasal dari para ulama. Adapun manqul sendiri adalah bahasa Arab yang berarti dinukil atau dipindah, dan ini sebagaimana bahasa Arab yang lain dipakai dalam pembicaraan. Namun hal itu hanya sebatas pada ungkapan bahasa -bukan sebagai istilah atau ilmu tersendiri yang memiliki pengertian khusus - apalagi konsekwensi khusus dan amat berbahaya.

e. Adapun musnad dan mutashil, memang ada dalam ilmu Musthalah dan masing masing punya definisi tersendiri. Musnad salah satu artinya dalam ilmu mushtolahul hadits adalah 'Setiap hadits yang sampai kepada Nabi dan sanadnya bersambung/mutashil' [Min atyabil manhi fi 'ilmil Musthalah:8]. Akan tetapi perlu diketahui bahwa persyaratan musnad ini adalah persyaratan dalam periwayatan hadits dari Nabi, bukan persyaratan mengamalkan ilmu. Harus dibedakan antara keduanya, tidak bisa disamakan antara riwayat dan pengamalan.

Sebagaimana akan anda lihat nanti - Insya Allah - dalam pembahasan al wijadah, bahwa al wijadah itu secara riwayat terputus Namun secara Amalan harus diamalkan. Orang yang tidak membedakan antara keduanya dan mewajibkan musnad mutashil dalam mengamalkan ilmu maka telah menyelisihi ulama ahlul hadits.

f. Musnad muttashilpun bukan satu-satunya syarat dalam riwayat hadits. Karena hadits yang shahih itu harus terpenuhi padanya 5 syarat yakni pertama, diriwayatkan oleh seorang yang adil [adil dalam pengertian ilmu mushtalah adalah seorang muslim, baligh,Berakal selamat dari kefasikan dan hal-hal yang mencacat kehormatannya (muru'ah) [Min Atyabil Manhi fi Ilmil Musthalah:13]-pen, kedua yakni yang sempurna hafalannya atau penjagaannya terhadap haditsnya, ketiga, sanadnya bersambung, keempat, tidak syadz [Syadz artinya, seorang rawi yang bisa diterima menyelisi yang lebih utama dari dirinya [nuzhatun nadzor] yakni dalam meriwayatkan hadits bertentangan dengan rawi yang lebih kuat darinya atau lebih banyak jumlahnya. Sedang mu'allal artinya memiliki cacat atau penyakit yang tersembunyi sehingga tampaknya tidak berpenyakit padahal penyakitnya itu membuat hadits itu lemah. -pen] dan kelima tidak mu'allal.

Kalaupun benar �padahal salah- apa yang dikatakan oleh Nurhasan bahwa ilmu harus musnad muttashil, mana syarat-syarat yang lain ? Kenapa hanya satu yang diambil ? Jangan-jangan dia sengaja disembunyikan karena memang tidak terpenuhi padanya !

Atau kalau kita berhusnudhon, ya mungkin tidak tahu syarat-syarat itu, atau lupa, apa ada kemungkinan lainnya lagi?? Dan semua kemungkinan itu pahit. Jadi tidak cukup sekedar musnad muttashil bahkan semua syaratnya harus terpenuhi dan tampaknya keempat syarat yang lain memang tidak terpenuhi sama sekali. Hal itu bisa dibuktikan apabila kita melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada pada ajaran LDII, misalnya dalam hal imamah, bai'at, makmum sholat, zakat, dan lain-lain. Ini kalau kita anggap syarat Musnad Muttashil terpenuhi pada mereka, sebenarnya itu juga perlu dikaji.

g. Amal LDII dengan prinsip ini menyelisihi amal muslimin sejak Zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sampai saat ini.

h. Kenyataannya mereka hanya mementingkan MMM, tidak mementingkan keshahihan hadits, buktinya dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha'if, bahkan maudhu' (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau haditsnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh misalnya? [Contoh pada pembahasan terakhir -pen]

i. Dari siapa 'manqul' ini dimanqul? Kalau memang harus manqul bukankah 'metode manqul' itu juga harus manqul?? Karena ini justru paling inti, Nur Hasan atau para pengikutnya harus mampu membuktikan secara ilmiyah bahwa manqul ini 'dimanqul' dari Nabi, para sahabatnya dan para ulama ahli hadits. Kalau ia tidak bisa membuktikannya, berarti ia sendiri yang pertama kali melanggar kaidah manqulnya. Kalau ia mau buktikan, maka mustahil bisa dibuktikan, karena seperti yang kita lihat dan akan kita lihat - Insya Allah - ternyata manqul ini menyelisihi Nabi, para sahabat, dan ulama ahlul hadits.

j. Dalam ilmu Mushtholah al Hadits pada bab tahammul wal ada' (menerima dan menyampaikan hadits) terdapat cara periwayatan yang diistilahkan dengan al Wijadah. Yaitu seseorang mendapatkan sebuah hadits atau kitab dengan tulisan seseorang dengan sanadnya [al Baitsul Hatsits:125]. Dari sisi periwayatan, al wijadah termasuk munqothi' [Munqothi: terputus sanadnya. Mursal: terputus dengan hilangnya rawi setelah tabi'in. Mu'allaq: terputus dengan hilangnya rawi dari bawah sanad - pen], mursal [Ulumul hadits:86, Fathul Mughits:3/22] atau mu'allaq, Ibnu ash Sholah mengatakan: "Ini termasuk munqothi' dan mursal�", ar Rasyid al 'Atthor mengatakan: "Al wijadah masuk dalam bab al maqthu' menurut ulama (ahli) periwayatan".[Fathul Mughits:3/22]

Bahkan Ibnu Katsir menganggap ini bukan termasuk periwayatan, katanya: "Al Wijadah bukan termasuk bab periwayatan, itu hanyalah menceritakan apa yang ia dapatkan dalam sebuah kitab." [al Baitsul Hatsits:125]

Jadi al wijadah ini kalau menurut kaidah M.M.M-nya Nur Hasan tentu tidak terpenuhi kategorinya, sehingga tentu tidak boleh bahkanHaram mengamalkan ilmu yang diperoleh dengan cara al wijadah. Tetapi maksud saya disini ingin menerangkan pandangan ulama tentang mengamalkan ilmu yang didapat dengan al wijadah, ternyata disana ada beberapa pendapat:
a. Sebagian orang terutama dari kalangan Malikiyah (pengikut madzhab Maliki) melarangnya.
b. Boleh mengamalkannya, ini pendapat asy Syafi'i dan para pemuka madzhab Syafi'iyyah.
c. Wajib mengamalkannya ketika dapat rasa percaya pada yang ia temukan. Ini pendapat yang dipastikan ahli tahqiq dari madzhab as Syafi'iyyah dalam Ushul Fiqh. [lihat Ulumul Hadits karya Ibnu Sholah:87]

Ibnush Sholah mengatakan tentang pendapat yang ketiga ini: "Inilah yang mesti dilakukan di masa-masa akhir ini, karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadits yang dinukil (dari Nabi) karena tidak mungkin terpenuhinya syarat periwayatan padanya." [Ulumul Hadits:87] Yang beliau maksud adalah hanya al wijadah yang ada sekarang. [al Baitsul Hatsits: 126]
An Nawawi mengatakan: 'Itulah yang benar' [Tadriburrawi:1/491], demikian pula As Sakhowi juga menguatkan pendapat yang mewajibkan. [Fathul Mughits:3/27]
Ahmad Syakir mengatakan: yang benar wajib (mengamalkan yang shahih yang diriyatkan dengan al wijadah). [al Baitsul Hatsits: 126]

Tentu setelah itu disyaratkan bahwa penulis kitab yang ditemukan (diwijadahi) adalah orang yang terpercaya dan amanah dan sanad haditsnya shahih sehingga wajib mengamalkannya. [al Baitsul Hatsits:127] Ali Hasan mengatakan: Itulah yang benar dan tidak bisa terelakkan, seandainya tidak demikian maka ilmu akan terhenti dan akan kesulitan mendapatkan kitab, akan tetapi harus ada patokan-patokan ilmiyah yang detail yang diterangkan para ulama' dalam hal itu sehingga urusan tetap teratur pada jalannya [Al Baitsul Hatsits:1/368 dengan tahqiqnya]. Dengan demikian pendapat yang pertama tidak tepat lebih-lebih di masa ini. Diantara yang mendukung kebenaran pendapat yang membolehkan atau mewajibkan adalah berikut ini Nabi bersabda:
-أي الخلق أعجب إليكم إيمانا ؟قالوا : الملائكة.قال: وكيف لايؤمنون وهم عند ربهم وذكروا الأنبياء،فقال: وكيف لا يؤمنون والوحي ينزل عليهم ؟!قالوا : ونحن فقال: وكيف لاتؤمنون وأنا بين أظهركم. قالوا فمن يا رسول الله؟ قال قوم يأتون من بعدكم يجدون صحفا يؤمونو بما فيها artinya: "Makhluk mana yang menurut kalian paling ajaib imannya?" Mereka mengatakan: "Para malaikat." Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Bagaimana mereka tidak beriman sedang mereka di sisi Rabb mereka?". Merekapun (para sahabat) menyebut para Nabi, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallampun menjawab: "Bagaimana mereka tidak beriman sedang wahyu turun kepada mereka". Mereka mengatakan: "Kalau begitu kami?" Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Bagaimana kalian tidak beriman sedang aku ditengah-tengah kalian." Mereka mengatakan : "Maka siapa Wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang-orang yang datang setelah kalian, mereka mendapatkan lembaran-lembaran lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya." [HR Ahmad, Abu Bakar Ibnu Marduyah, ad Darimi, al Hakim dan Ibu 'Arafah, Ali Hasan mengatakan: Cukuplah Hadits itu dalam pandangan saya sebagai Hadits Hasan lighoirihi (bagus dengan jalan-jalan yang lain), semua jalannya lemah namun lemahnya tidak terlalu sehingga dihasankan dengan seluruh jalan-jalannya. Dan al Haitsami dalam al Majma:10/65 serta al Hafidz dalam al Fath:6/7 cenderung kepada hasannya hadits itu. [al Baitsul Hatsits:1/369 dengan tahqiqnya], maraji': Ad Dho'ifah:647-649, syekh al Albani cenderung kepada lemahnya, Fathul Mughits:3/28 ta'liqnya, Al Mustadrak:4/181, musnad Ahmad:4/106, Sunan ad Darimi:2/108, Ithaful Maharoh:14/63. Tafsir Ibnu Katsir:1/44 Al Baqarah:4- pen]
- Amalan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al wijadah, al Khatib al Baghdadi dalam bukunya [al kifayah:354] meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Nafi, dari Ibnu Umar, أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
'Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) 'Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing jantan�'
- Abdul Malik bin Habib atau Abu Imran al Jauni beliau adalah seorang Tabi'in yang Tsiqoh (terpercaya) seperti kata al Hafidz Ibnu Hajar dalam [at Taqrib:621], beliau mengatakan: "Kami dulu mendengar tentang adanya sebuah lembaran yang terdapat padanya ilmu, maka kamipun silih berganti mendatanginya, bagaikan kami mendatangi seorang ahli fiqih. Sampai kemudian keluarga az Zubair datang kepada kami disini dan bersama mereka orang-orang faqih." [Al Kifayah:355 dan Fathul Mughits:3/27]

Bila seperti ini keadaannya maka seberapa besar faidah sebuah sanad hadits yang sampai ke para penulis Kutubus Sittah di masa ini, toh tanpa sanad inipun kita bisa langsung mendapatkan buku mereka. Dan kita dapat mengambil langsung hadits-hadits itu darinya, walaupun tanpa melalui sanad 'muttashil musnad manqul' kepada mereka. Dan wajib kita mengamalkannya seperti anda lihat keterangan di atas.

Tidak seperti yang dikatakan Nur Hasan bersama LDIInya bahwa tidak boleh mengamalkanya bahkan itu haram!! Subhanallah, pembaca melihat ternyata dalil dan para ulama menyelisihi mereka, jadi dari mana 'manqulmu' dimanqul?? Ahmad Syakir mengatakan: "Dan kitab-kitab pokok kitab-kitab induk dalam sunnah Nabi dan selainnya, telah mutawatir periwayatannya sampai kepada para penulisnya dengan cara al wijadah.

Demikian pula berbagai macam buku pokok yang lama yang masih berupa manuskrip yang dapat dipercaya, tidak meragukannya kecuali orang yang lalai dari ketelitian makna pada bidang riwayat dan al wijadah atau orang yang membangkang, yang tidak puas dengan hujjah.[Al Baitsul Hatsits:128].

Oleh karenanya para ulama yang memiliki sanad sampai penulis Kutubus Sittah, tidak membanggakan sanad mereka apabila amalannya tidak sesuai dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Bahkan mereka tidak pernah pamer, tidak pula mereka memperalatnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, karena mereka tahu hakekat kedudukan sanad pada masa ini., berbeda dengan yang tidak tahu sehingga memamerkan, memperalat dan�dan�

k. Juga, untuk membuktikan benar atau salahnya ajaran manqul. Kita perlu membandingkan ajaran LDII dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Seandainya manqulnya benar maka tentu ajaran LDII akan sama dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya, kalau ternyata tidak sama maka pastikan bahwa manqul dan ajaran LDII itu salah, dan ternyata itulah yang terbukti.

Berikut ini pokok-pokok ajaran LDII yang berbeda dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya:
- Dalam hal memahami bai'at dan mengkafirkan yang tidak bai'at.
- Dalam hal mengkafirkan seorang muslim yang tidak masuk LDII
- Dalam hal manqul itu sendiri
- Dalam aturan infaq
- Menganggap najis selain mereka dari muslimin
- Menganggap tidak sah sholat dibelakang selain mereka
- Begitu gampang memvonis seseorang di Neraka padahal dia muslim
- Menganggap tidak sahnya penguasa muslim jika selain golongannya
- Dan lain-lain
[perincian masalah-masalah ini sebagiannya telah kami jelaskan dalam makalah yang lain, dan yang belum akan menyusul insyaallah, tunggulah saatnya!! -pen]
l. Sanad Nur hasan Ubaidah [Seputar sanad Nur Hasan atau Ijazah haditsnya ini banyak cerita unik di kalangan LDII, konon hadits-haditsnya hilang waktu naik becak, yang disampaikan kepada pengikutnya hanya 6.-pen], dalam kitab himpunan susunan LDII pada Kitabush Sholah hal. 124-125 yang sampai kepada Imam at Tirmidzi pada hadits Asma' wa Shifat Allah, ternyata hadits itu adalah hadits lemah, Ibnu Hajar mengatakan: "'Illah (cacat) hadits itu menurut dua syaikh (al Bukhari dan Muslim). Bukan hanya kesendirian al Walid ibnu Muslim (dalam meriwayatkannya), bahkan juga adanya ikhtilaf (perbedaan periwayatan para rawinya), idlthirab (kegoncangan akibat perbedaan itu), tadlis (sifat tadlis pada al Walid ibnu Muslim yaitu mengkaburkan hadits) dan kemungkinan adanya idraj (dimasukkannya ucapan selain Nabi pada matan hadits itu [Fathul Bari, syarah al Bukhari:11/215].). Jadi cacat/'illah/kelemahan hadits itu ada 5 sekaligus, yaitu tafarrud, ikhtilaf, idlthirab, tadlis dan idraj." Imam At Tirmidzipun merasakan kejanggalan pada hadits ini, dimana beliau setelah menyebutkan hadits ini mengatakan: 'Gharib' (aneh karena adanya tafarrud/kesendirian dalam riwayat) [Sunan at Tirmidzi:5/497, no:3507], demikian pula banyak para ulama menganggap lemah hadits ini seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, al Bushiri, Ibnu Hazm, al Albani dan Ibnu Utsaimin. [lihat al Qowa'idul Mutsla:18 dengan catatan kaki Asyraf Abdul Maqshud]. Hadits yang shahih dalam masalah ini adalah tanpa perincian penyebutan Asma'ul Husna dan itu diriwayatkan al Bukhari dan Muslim

Kajian keyakinan kedua, bahwa dialah satu-satunya jalan manqul�

Apa ini bukan kesombongan, kebodohan serta penipuan terhadap umat?!. Karena sampai saat ini sanad-sanad hadits itu masih tersebar luas di kalangan tuhllabul ilmi, mereka yang belajar hadits di Jazirah Arab, Saudi Arabia dan negara-negara tetangganya, di Pakistan, India atau Afrika, baik yang belajar orang Indonesia atau selain orang Indonesia, mereka banyak mendapatkan Ijazah [Bukan ijazah tamat sekolah, tapi ini istilah khusus dalam ilmu riwayat hadits. Yaitu ijin dari syekh untuk meriwayatkan hadits - pen] riwayat Kutubus Sittah dan yang lain termasuk diantaranya adalah penulis makalah ini. Kalau dia konsekwen dengan ilmu manqulnya, lantas mengapa dia anggap dirinya satu-satunya jalan manqul?? Sehingga kalian - wahai pengikut LDII - mengkafirkan yang tidak menuntut ilmu dari kalian, termasuk mereka yang mengambil ilmu dari negara-negara Arab dari ulama/syaikh-syaikh yang punya sanad, padahal mereka mendapat sanad, ternyata kalian kafirkan juga?!

Asy Syaikh al Albani dan murid-muridnya di Yordania, asy Syaikh Abdullah al Qar'awi dan murid-muridnya, asy Syaikh Hammad al Anshari dan murid-muridnya di Saudi Arabia, asy syaikh Muqbil di Yaman, asy Syaikh Muhammad Dhiya'urrahman al 'Adhami dari India dan murid-muridnya, dan masih banyak lagi yang lain tak bisa dihitung. Merekapun punya sanad Kutubus Sittah dan selainnya sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, tapi mereka tidak seperti kalian, wahai Nur Hasan dan pengikutnya. Mereka tahu apa arti sebuah sanad di masa ini, dan perlu diketahui bahwa semua mereka aqidahnya berbeda dengan aqidah kalian, wahai penganut LDII. Mana yang benar, wahai orang yang berakal??

(Bersambung 


















Mu'tazilah; Pertumbuhan Ilmu Kalam dan Tragedi Mihna*)

Patut kita sadari bersama bahwa sejarah merupakan dokumen penting yang dapat kita jadikan sandaran dalam menganalisis fenomena dan persoalan yang datang di hari kemudian. Eksistensi Islam dengan berbagai dinamika budaya, peradaban dan pemikirannya, tidak lepas dari apa yang sering kita sebut dengan sejarah. Mu’tazilah adalah salah satu bagian dari sejarah Islam yang sering mendapat sorotan, baik dari kalangan intelektual Islam maupun umat Islam secara umum. Berbagai keunikan dan kekhasan mazhab ini menjadi bahan perbincangan di tengah khalayak umat Islam. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sejarah pertumbuhan Mu’tazilah dan Ilmu Kalamnya? Kemudian Apa yang menyebabkan terjadinya tragedi mihna?
Pertumbuhan Ilmu Kalam
Sama halnya dengan disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam sangat erat terkait dengan skisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang, kita akan sampai kepada peristiwa pembunuhan 'Utsman Ibn 'Aff'an, Khalifah III. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu.
Sebelum pembahasan tentang proses pertumbuhan Ilmu Kalam ini dilanjutkan, dirasa perlu menyisipkan sedikit keterangan tentang Ilmu Kalam ('Ilm al-Kalam), dan akan lebih memperjelas sejarah pertumbuhannya itu sendiri. Secara harfiah, kata-kata Arab kalam, berarti "pembicaraan". Tetapi sebagai istilah, kalam tidaklah dimaksudkan "pembicaraan" dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika. Karena kata-kata kalam sendiri memang dimaksudkan sebagai terjemahan kata dan istilah Yunani logos yang juga secara harfiah berarti "pembicaraan", tapi yang dari kata itulah terambil kata logika dan logis sebagai derivasinya. Kata Yunani logos juga disalin ke dalam kata Arab manthiq, sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq ('Ilm al-Mantiq). Maka kata Arab "manthiqi" berarti "logis".
Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu, bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme). Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi). Daerah-daerah itu ialah Syria, Irak, Mesir dan Anatolia, dengan pusat-pusat Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Atiokia, Harran, dan Aleksandria. Persia (Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur sebagai pusat Hellenisme Persia.
Adalah untuk keperluan penalaran logis itu bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula ialah untuk membuat penalaran logis oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan 'Utsman atau menyetujui pembunuhan itu. Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan seperti ini: Mengapa 'Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan) padahal berbuat dosa besar adalah kekafiran. Dan kekafiran, apalagi kemurtadan (menjadi kafir setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran? Karena manusia berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang Tuhan. Maka harus dibunuh! Dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh 'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya itu, yang baik dan yang buruk.
Sejarah Munculnya Mu’tazilah
Kelompok pemuja akal (Qadariyyah) ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik.
Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan bid’ahnya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran bid’ah, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah.
Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah -pen).
Oleh karena itu, tidaklah aneh bila kaidah nomor satu mereka berbunyi: “Akal lebih didahulukan daripada syariat (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’, pen) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Bila syariat bertentangan dengan akal -menurut persangkaan mereka- maka sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil.
Mengapa Disebut Mu’tazilah?
Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.
Asy-Syihristani berkata: (Suatu hari) datanglah seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashri seraya berkata: “Wahai imam dalam agama, telah muncul di zaman kita ini kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik). Dan dosa tersebut diyakini sebagai suatu kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, mereka adalah kaum Khawarij. Sedangkan kelompok yang lainnya sangat toleran terhadap pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik), dan dosa tersebut tidak berpengaruh terhadap keimanan. Karena dalam madzhab mereka, suatu amalan bukanlah rukun dari keimanan dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh terhadap kekafiran, mereka adalah Murji’ah umat ini. Bagaimanakah pendapatmu dalam permasalahan ini agar kami bisa menjadikannya sebagai prinsip (dalam beragama)?”
Al-Hasan Al-Bashri pun berpikir sejenak dalam permasalahan tersebut. Sebelum beliau menjawab, tiba-tiba dengan lancangnya Washil bin Atha’ berseloroh: “Menurutku pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, namun ia juga tidak kafir, bahkan ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan, tidak mukmin dan juga tidak kafir.” Lalu ia berdiri dan duduk menyendiri di salah satu tiang masjid sambil tetap menyatakan pendapatnya tersebut kepada murid-murid Hasan Al-Bashri lainnya. Maka Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Washil telah memisahkan diri dari kita”, maka disebutlah dia dan para pengikutnya dengan sebutan Mu’tazilah.
Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna).”
Tragedi Mihnah
Sebagaimana telah disampaikan di atas, pembunuh 'Utsman itu, menurut beberapa petunjuk kesejarahan, menjadi pendukung kekhalifahan 'Ali Ibn Abi Thalib, Khalifah IV. Ini disebutkan, misalnya, oleh Ibn Taymiyyah, sebagai berikut:
Sebagian besar pasukan Ali, begitu pula mereka yang memerangi Ali dan mereka yang bersikap netral dari peperangan itu bukanlah orang-orang yang membunuh 'Utsman. Sebaliknya, para pembunuh 'Utsman itu adalah sekelompok kecil dari pasukan 'Ali, sedangkan umat saat kekhalifahan 'Utsman itu berjumlah dua ratus ribu orang, dan yang menyetujui pembunuhannya seribu orang sekitar itu.
Tetapi mereka kemudian sangat kecewa kepada 'Ali, karena Khalifah ini menerima usul perdamaian dengan musuh mereka, Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, dalam "Peristiwa Shiffin" di situ 'Ali mengalami kekalahan di plomatis dan kehilangan kekuasaan "de jure"-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (al-Kahwarij, kaum Pembelot atau Pemberontak). Seperti sikap mereka terhadap 'Utsman, kaum Khawarij juga memandang 'Ali dan Mu'awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan untuk membunuh 'Ali dan Mu'awiyah, juga Amr ibn al-'Ash, gubernur Mesir yang sekeluarga membantu Mu'awiyah mengalahkan Ali dalam "Peristiwa Shiffin" tersebut. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, berhasil membunuh hanya 'Ali, sedangkan Mu'awiyah hanya mengalami luka-luka, dan 'Amr ibn al-'Ash selamat sepenuhnya (tapi mereka membunuh seseorang bernama Kharijah yang disangka 'Amr, karena rupanya mirip).
Karena sikap-sikap mereka yang sangat ekstrem dan eksklusifistik, kaum Khawarij akhirnya boleh dikatakan binasa. Tetapi dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam, pengaruh mereka tetap saja menjadi pokok problematika pemikiran Islam. Yang paling banyak mewarisi tradisi pemikiran Khawarij ialah kaum Mu'tazilah. Mereka inilah sebenarnya kelompok Islam yang paling banyak mengembangkan Ilmu Kalam seperti yang kita kenal sekarang. Berkenaan dengan Ibn Taymiyyah mempunyai kutipan -dalam Nurcholis Madjid- yang menarik dari keterangan salah seorang 'ulama' yang disebutnya Imam 'Abdull'ah ibn al-Mubarak. Menurut Ibn Taymiyyah, sarjana itu menyatakan demikian:
Agama adalah kepunyaan ahli (pengikut) Hadits, kebohongan kepunyaan kaum Rafidlah, (ilmu) Kalam kepunyaan kaum Mu'tazilah, tipu daya kepunyaan (pengikut) Ra'y (temuan rasional).
Karena itu ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah bahwa Ilmu Kalam adalah keahlian khusus kaum Mu'tazilah. Maka salah satu ciri pemikiran Mu'tazili ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah. Namun sangat menarik bahwa yang pertama kali benar-benar menggunakan unsur-unsur Yunani dalam penalaran keagamaan ialah seseorang bernama Jahm ibn Shafwan yang justru penganut paham Jabariyyah, yaitu pandangan bahwa manusia tidak berdaya sedikit pun juga berhadapan dengan kehendak dan ketentuan Tuhan. Jahm mendapatkan bahan untuk penalaran Jabariyyah-nya dari Aristotelianisme, yaitu bagian dari paham Aristoteles yang mengatakan bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa dengan kekuatan alam, yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum (universal) tanpa mengenal keadaan-keadaan khusus (partikular). Maka Tuhan tidak mungkin memberi pahala dan dosa, dan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pada manusia, adalah seperti perjalanan hukum alam. Hukum alam seperti itu tidak mengenal pribadi (impersonal) dan bersifat pasti, jadi tak terlawan oleh manusia. Aristoteles mengingkari adanya Tuhan yang berpribadi personal God. Baginya Tuhan adalah kekuatan maha dasyat namun tak berkesadaran kecuali mengenai hal-hal universal. Maka mengikuti Aristoteles itu Jahm dan para pengikutnya sampai kepada sikap mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti sifat-sifat kasib, pengampun, santun, maha tinggi, pemurah, dan seterusnya. Bagi mereka, adanya sifat-sifat itu membuat Tuhan menjadi ganda, jadi bertentangan dengan konsep Tauhid yang mereka akui sebagai hendak mereka tegakkan. Golongan yang mengingkari adanya sifat-sifat Tuhan itu dikenal sebagai al-Nufat ("pengingkar" [sifat-sifat Tuhan]) atau al-Mu'aththilah ("pembebas" [Tuhan dari sifat-sifat]).
Kaum Mu'tazilah menolak paham Jabiriyyah-nya kaum Jahmi. Kaum Mu'tazilah justru menjadi pembela paham Qadariyyah seperti halnya kaum Khawarij. Maka kaum Mu'tazilah disebut sebagai "titisan" doktrinal (namun tanpa gerakan politik) kaum Khawarij. Tetapi kaum Mu'tazilah banyak mengambil alih sikap kaum Jahmi yang mengingkari sifat-sifat Tuhan itu. Lebih penting lagi, kaum Mu'tazilah meminjam metologi kaum Jahmi, yaitu penalaran rasional, meskipun dengan berbagai premis yang berbeda, bahkan berlawanan (seperti premis kebebasan dan kemampuan manusia). Hal ini ikut membawa kaum Mu'tazilah kepada penggunaan bahan-bahan Yunani yang dipermudah oleh adanya kegiatan penerjemahan buku-buku Yunani, ditambah dengan buku-buku Persi dan India, ke dalam bahasa Arab. Kegiatan itu memuncak di bawah pemerintahan al-Ma'mun ibn Harun al-Rasyid. Penterjemahan itu telah mendorong munculnya Ahli Kalam dan Falsafah.
Khalifah al-Ma'mun sendiri, di tengah-tengah pertikaian paham berbagai kelompok Islam, memihak kaum Mu'tazilah melawan kaum Hadits yang dipimpin oleh Ahmad ibn Hanbal (pendiri mazhab Hanbali, salah satu dari empat mazhab Fiqh). Lebih dari itu, Khalifah al-Ma'mun, dilanjutkan oleh penggantinya, Khalifah al-Mu'tashim, melakukan mihnah (pemeriksaan paham pribadi, inquisition), dan menyiksa serta menjebloskan banyak orang, termasuk Ahmad ibn Hanbal, ke dalam penjara. Salah satu masalah yang diperselisihkan ialah apakah Kalam atau Sabda Allah, berujud al-Qur'an, itu qadim (tak terciptakan karena menjadi satu dengan Hakikat atau Dzat Ilahi) ataukah hadits (terciptakan, karena berbentuk suara yang dinyatakan dalam huruf dan bahasa Arab)? Khalifah al-Ma'mun dan kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa Kalam Allah itu hadits, sementara kaum Hadits (dalam arti Sunnah, dan harap diperhatikan perbedaan antara kata-kata hadits [a dengan topi] dan hadits [i dengan topi]) berpendapat al-Qur'an itu qadim seperti Dzat Allah sendiri. Pemenjaraan Ahmad ibn Hanbal adalah karena masalah ini.
Mihnah itu memang tidak berlangsung terlalu lama, dan orang pun bebas kembali. Tetapi ia telah meninggalkan luka yang cukup dalam pada tubuh pemikiran Islam, yang sampai saat inipun masih banyak dirasakan orang-orang Muslim. Namun jasa al-Ma'mun dalam membuka pintu kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan tetap diakui besar sekali dalam sejarah umat manusia. Maka kekhalifahan al-Ma'mun (198-218 H/813-833 M), dengan campuran unsur-unsur positif dan negatifnya, dipandang sebagai salah satu tonggak sejarah perkembangan pemikiran Islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam, dan juga Falsafah Islam."
Peristiwa mihna sangat menggoncangkan umat Islam dan baru berakhir setelah al Mutawakkil (memerintah 847-861), menggantikan al Wasiq (memerintahkan 842-847 M). Di masa al Mutawakkil dominasi aliran Mu’tazilah menurun dan semakin menjadi tidak simpatik di mata masyarakat. Keadaan ini semakin buruk setelah Mutawakkil membatalkan pemakaian mazhab Mu’tazilah sebagai mazhab resmi negara dan menggantinya dengaan aliran Asy’ariyah.
Dalam perjalanan selanjutnya, kaum Mu’tazilah muncul kembali di zaman berkuasanya Dinasti Buwaih di Bagdad. Akan tetapi kesempatan ini tidak lama karena Bani Buwaih segera digulingkan oleh Bani Saljuk yang memimpinnya cenderung pada Asy’ariyah, terutama sejak pemerintahan Alp Arslan dengan Perdana Menteri Nizam Al Mulk.
Selama berabad-abad kemudian, Mu’tazilah tersisih dari panggung sejarah, tergeser oleh aliran Ahlusunah Wal Jama’ah. Di antara yang mempercepat hilangnya aliran ini ialah buku-buku mereka tidak lagi dibaca dan dipelajari di perguruan-perguruan Islam. Sebaliknya pengetahuan tentang paham-paham mereka hanya di dapati pada buku-buku lawannya, seperti buku yang ditulis Asy’ariah, namun sejak awal abad 20 berbagai karya Mu’tazilah ditemukan kembali dan dipelajari diberbagai perguruan Islam, seperti Al Azhar. Dengan demikian pandangan terhadap Mu’tazilah menjadi lebih jernih dan segi-segi positif dan ajarannya serta sumbangannya terhadap kepentingan Islam mulai diketahui.
Penutup
Kalau kita runut ke belakang pertumbuhan Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar yaitu terbunuhnya khlaifah Utsman bin Afan. Peristiwa tersebut merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan.
Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu, bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme). Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi).
Untuk keperluan penalaran logis (rasionalitas) itu bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula membuat penalaran logis atas orang-orang yang membunuh 'Utsman -yang dianggap telah melakukan dosa besar- atau menyetujui pembunuhan itu. Perdebatan tentang hokum pelaku dosa besar tersebut terjadi di forum pengajian Hasan al Bashri di mana muridnya Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal mempunyai pandangan lain dengan gurunya itu. Kemudian ia memisahkan diri dari forum itu. Dan dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh 'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya itu, yang baik dan yang buruk.
Pada waktu selanjutnya Mu’tazilah menjadi mazhab besar ketia al Ma’mun dari bani Abasiyyah berkuasa. Mu’tazilah penganut paham rasionalitas yang notabene se-ide dengan penguasa waktu itu dijadikan mazhab resmi negara. Pada masa itu terjadi perdebatan yang sengit antara aliran Jabariyah (Asy’ariyah) dan aliran Qadariyah (Mu’tazilah) tentang paham Khalq al Qur’an, al Ma’mun sebagai penganut aliran Qadariyah berpendapat bahwa al Qur’aan adalah makhluk. Mulai dari sinilah tragedi mihna (inquisition) muncul.
Finaly, demikian uraian yang dapat penulis sampaikan, saran kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat penulis harapkan. Wallauhua’lam.
Billahittaufiq wal hidayah,


KHAWARIJ


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada yang tidak ada nabi setelahnya... waba'du. 
Allah tabaroka wa ta'ala telah memuliakan kita dengan kemuliaan yang agung berupa pengutusan nabinya shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga Allah keluarkan kita dari kegelapan menuju cahaya, Allah muliakan kita setelah kehinaan dan Allah satukan kita setelah perpecahan, bahkan Allah jadikan kita bersaudara, berkasih sayang dan bersatu padu, tak ada kelebihan bagi seseorang atas yang lainnya kecuali taqwa. Allah berfirman, "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [Al-Hujuraat: 13]. 


Allah juga berfirman, "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." [Ali 'Imran: 103]. 

Kaum muslimin hidup dalam kenikmatan yang agung dan merekapun berbahagia dengannya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sampai munculnya benih-benih perselisihan, yaitu ketika Abdullah bin Saba dan para pengikutnya merongrong pemerintahan 'Utsman radhiyallahu 'anhu (inilah ciri khas kelompok khawarij sepanjang sejarah, yakni menentang pemerintahan yang sah, -pent.). 
Cikal bakal munculnya khowarij pun telah ada sebelumnya saat penentangan yang dilakukan Dzul Khuwaisiroh At-Tamimiy atas pembagian ghanimah yang dilakukan oleh nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari perang Hunain, dimana Dzul Khuwaisiroh berkata, "Adillah hai Muhammad, karena engkau belum adil", dia juga mengatakan bahwa pembagian itu tidak di atas keridhoan Allah. Kemudian nabi menjawab, "Celaka! Siapa yang akan berbuat 'adil jika Aku tidak 'adil, tidakkah kalian percaya kepadaku, sedang Aku dipercaya oleh yang di langit." 
Tatkala Umar hendak membunuhnya, nabi melarangnya seraya berkata, "Tahan! Sungguh akan keluar dari turunannya orang ini suatu kaum yang kalian merasa shalat kalian itu rendah bila dibanding shalatnya mereka, demikian pula shaum kalian bila dibanding shaum mereka, mereka kaum yang senantiasa membaca Al-Qur`an namun tidak sampai tenggorokannya, mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari bagian tubuh hewan buruan yang telah dibidik bagian tubuh lainnya." 

Arus perselisihan kian memanas dengan semaraknya hizb (kelompok) pembangkang yang menghembuskan gelombang fitnah, perpecahan dan tikaman terhadap Islam pun semakin tajam. Khawarij itulah biang keladinya, mereka memerangi sahabat 'Ali radhiyallahu 'anhu, menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya dan menyamarkan jalan yang lurus serta memerangi Allah dan RosulNya. 
Maka Ali radhiyallahu 'anhu segera membungkam fitnahnya, memerangi mereka bahkan Dzul Khuwaisiroh pun terbunuh, kemudian mereka merencanakan untuk membunuh sejumlah para sahabat hingga Ali radhiyallahu 'anhu pun berhasil mereka bunuh. 

Fitnahnya (khawarij) terus membara, kadang terang-terangan kadang juga sembunyi-sembunyi sampai hari ini dan sampai yang paling akhirnya akan keluar bersamaan dengan Dajjal, seperti yang diberitakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Akhir-akhir ini muncul kembali suara-suara, artikel-artikel dan seruan-seruan dari orang-orang yang picik akalnya, mengajak kepada perpecahan di dalam tubuh umat, mengajak keluar dari kesatuan yang hakiki dan masuk ke dalam jama'ah yang terkotak-kotak, menyeru kepada sikap ekstrim dan berlebih-lebihan dengan slogan-slogan yang menyilaukan, hingga mencerai-beraikan barisan umat, memprovokasi para pemuda dengan segala macam cara melalui doktrin-doktrin pemikiran khawarij. 
Orang-orang yang berpemikiran khawarij ini, menyebarkan kebatilannya dengan menempuh beberapa cara, di antaranya: 
1. Meremehkan dakwah kepada tauhid, dengan alasan urusan aqidah telah diketahui banyak orang dan mungkin dapat memahaminya dalam jangka sepuluh menit. Lebih dari itu, merekapun enggan untuk mendakwahkan aqidah yang benar dengan sangkaan akan memecah belah umat. 
2. Mencela ulama umat, merendahkan ilmunya dan memalingkan pendengarannya dari para ulama dengan dalih mereka tidak faham kondisi dan bukan ahlinya untuk menyelesaikan problema umat dan mengemban urusan-urusannya. (sering sekali mereka mengatakan ulama tidak paham trik-trik politik atau ulama hanya sibuk dengan tumpukan-tumpukan kitab, -pent) 
3. Menjauhkan para pemuda dari ilmu yang syar'i yang berlandaskan kitab dan sunnah serta menyibukan mereka dengan nasyid-nasyid provokasi yang disebar di sana sini lewat media elektronik yang dibaca, dilihat ataupun didengar. 
4. Meremehkan keberadaan wulatul umur / pemerintah dan menjelaskan 'aib-aibnya di atas mimbar atau lewat tindakan-tindakan yang meresahkan serta mentakwil nash-nash yang ditujukan untuk ta'at terhadap waliyyul amri / pemerintah, bahwa nash-nash tersebut untuk imamul a'dhom yakni khalifah kaum muslimin seluruhnya. 
(Mereka lupa atau pura-pura lupa dengan apa yang telah menjadi konsensus ulama bahwa dalam keadaan berbilangnya wilayah-wilayah Islam, maka setiap wilayah itu punya hak dan kewajiban-kewajibannya terhadap penguasanya, karena itu wajib untuk ta'at dalam hal yang ma'ruf dan haram untuk memeberontaknya selama menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah umat). 
5. Menghadirkan para pemikir yang berpemahaman khawarij lalu mengumpulkan para pemuda dalam satu halaqoh, mencuci otak mereka dalam pertemuan tertutup, menjauhkan para pemuda dari ulamanya dan dari pemerintahnya serta mengikatkan mereka dengan tokoh-tokoh yang mana pemberontakan dan pengkafiran menjadi jalan pikirannya. 
6. Mengajak untuk berjihad, yang dalam pandangan mereka adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya, memprovokasi untuk membuat pengrusakan dan pengeboman (di sejumlah tempat) dengan anggapan bahwa negeri muslimin adalah negeri kafir (alasan mereka mengklaim demikian karena, hukum pemerintahan yang diberlakukannya bukan hukum Islam). (Ini jelas pemahaman yang keliru dan membahayakan, -pent.) karena itu menurut mereka negeri muslimin yang demikian keadaannya adalah negeri jihad, negeri perang. 
Mereka tanamkan pemikirannya ini lewat sebagian nasyid-nasyid, bahkan sampai pada tahap melatih para pemuda menggunakan segala macam jenis senjata di tempat-tempat yang jauh dari penglihatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (Benarlah sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyebutkan, kalau mereka itu memerangi ahlil islam dan membiarkan ahlil autsaan / musyrikin. HR. Muslim 4/389 no. 1064. Ibnu Umar berkata, "Mereka bertolak dari ayat-ayat yang diturunkan untuk orang-orang kafir lalu diterapkan pada orang-orang mukmin." HR. Bukhari 14/282, -pent) 
7. Menyebarkan buku-buku, selebaran-selebaran dan berkas-berkas serta kaset-kaset yang mengajak pada pemikiran khawarij, pengkafiran kaum muslimin lebih-lebih ulama dan pemerintah, di antara buku-buku tersebut adalah: 
a. Karya-karya Sayyid Qutb. Buku yang paling berbahayanya, yang di dalamnya terdapat pengkafiran umat dan celaan terhadap sahabat bahkan terhadap para nabi ialah seperti Fi Zhilalil Qur`an, Kutub wa Syakhsiyat, Al-Adalah Al-Ijtima'iyyah, Ma'alim fi Thariq. 
b. Buku-buku Abul A'la Al-Maududy, buku-buku Hasan Al-Banna, Said Hawa, 'Isham Al-'Atthar, Abu Al-Fathi Al-Bayanuni, Muhammad Ali As-Shabuniy, Muhammad Hasan Hanbakah Al-Maidani, Hasan At-Turaby, Al-Hadiby, At-Tilmisani, Ahmad Muhammad Rosyid, Isham Al-Basyir, (juga buku-buku DR. Abdullah Azzam Al-Mubarok, Fathi Yakan, dan buku "Aku Melawan Teroris" Imam Samudra, -pent.) 
c. Buku-buku dan kaset-kaset Muhammad Surur bin Nayif Zaenal Abidin pendiri / pimpinan Yayasan Al-Muntada -London- (dulu di indonesia pun ada yayasan yang bernama Al-Muntada -Jakarta-, namun kini telah berubah nama menjadi Al-Shafwah -Jakarta-). 
Buku-buku seperti ini bila dibaca oleh pemuda yang belum matang pemikirannya dan tidak punya kemampuan ilmu, akan dapat merusak akalnya. Ia akan berjalan di belakang angan-angan, siap untuk menjalankan tuntutan-tuntutannya walaupun harus membunuh dirinya, atau lainnya dari kaum muslimin, atau membunuh orang-orang yang mendapat jaminan keamanan, demi untuk mencapai tujuan SYAHID DI JALAN ALLAH dan SURGA, seperti yang digambarkan oleh para tokoh-tokohnya bahwa inilah jalan yang benar, siapa yang menempuhnya ia akan mendapatkan cita-citanya dan sukses meraih ridlo Allah. 
Maka pengkafiran, pengeboman, pengrusakan di negeri kaum muslimin dan keluar dari manhaj salafusshalih adalah jalan petunjuk. (walaupun banyak dari mereka saat ini mengaku pengikut manhaj salaf, namun itu semua hanya kedustaan semata, dan usianya pun takkan lama, -pent). 

Untuk menyelamatkan diri dari pemikiran takfir (khawarij) ini sudah sepatutnya bagi masing-masing pribadi atau keseluruhannya mengambil langkah-langkah berikut ini: 
a. Menyeru para pemuda agar berpegang teguh kepada kitab dan sunnah serta kembali pada keduanya dalam setiap urusan, karena keduanya adalah pagar yang dengannya Allah akan menjaga dari kebinasaan. 
b. Mengokohkan pemahaman terhadap kitab dan sunnah sesuai dengan manhaj salafussholeh, namun ini tidak akan dapat terwujud kecuali bila kaum muslimin bertafaqquh kepada para ulama robbani yang menjaga Kitabullah dan Sunnah rosulNya dari penyelewengan dan kebatilan serta ta'wilnya orang-orang jahil. Allah berfirman, "Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui." [Al-Anbiya: 7]. Allah juga berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan ulil amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rosul dan ulul amri)." [An-Nisaa: 83]. 
Dan menutup jalan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi yang memunculkan fatwa-fatwa tanpa ilmu, dan memalingkan pendengarannya dari para ulama serta menyifati para ulama dengan sesuatu yang sebetulnya justru layak ada pada mereka sendiri. 
Maka berkumpulnya para pemuda di sekitar para ahli waris nabi yang mendalam bidang keilmuannya adalah proteksi dengan ijin Allah dari para perampok yang menyebarkan kebatilan-kebatilan dimana mereka mengira bahwa tidak ada rujukan yang dapat mengikat para pemuda. 
c. Menjauh dari sumber-sumber fitnah, menghindar dari kejelekan-kejelekannya dan akibat negatifnya. Allah berfirman, "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu." [Al-Anfaal: 25] 
d. Berkomitmen dengan kesatuan kaum muslimin dan penguasanya serta menancapkan pemahaman yang benar dalam hal keta'atan terhadap pemeritah (yakni dalam hal yang ma'ruf). Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah RosulNya dan ulil amri di antara kamu." [An-Nisaa`: 59]. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja yang melihat sesuatu yang tidak disenangi dari penguasanya, maka hendaknya bersabar, karena siapa yang memisahkan diri dari kesatuan walau sejengkal kemudian mati, maka mati dalam keadaan jahiliyah." 
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya hadits yang panjang dari sahabat Hudzaifah. (Dalam hadits itu ia berkata,) "Apa yang harus kulakukan bila menjumpai hal itu?" Rosul menjawab, "Engkau tetap komitmen dengan jamaah muslimin dan penguasanya / imamnya". "Bila tidak ada jamaah dan imamnya," lanjut Hudzaifah. Rosul menjawab, "Engkau jauhi semua firqoh-firqoh walau harus menggigit akar pohon sampai engkau mati engkau tetap seperti itu." 
e. Bersungguh-sungguh untuk mencermati segala perkara dengan benar, memahaminya dan menelitinya serta mengukur bahayanya. Seorang mukmin tidak boleh tertipu dengan perkara-perkara yang transparan, tetapi ia harus mawas diri dan waspada terhadap segala yang tengah berlangsung di sekitarnya, disertai dengan keteguhan dan tidak goyah dari manhaj yang benar, tidak boleh pula terburu-buru mengeluarkan vonis / hukum atau berkecimpung dalam masalah-masalah syar'i tanpa ilmu. 
f. Mengembalikan istilah-istilah iman, din, vonis kafir atau fasiq atau bid'ah kepada rambu-rambu syar'i yang didukung kitab dan sunnah, serta berhati-hati dalam menjatuhkan hukum terhadap muslimin tanpa ketentuan yang valid, karena yang demikian itu sangat berbahaya, seorang muslim haram untuk mengkafirkan saudaranya yang muslim secara khusus walaupun ia melakukan hal-hal yang menyebabkan kekufuran, kecuali bila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang perkara-perkara yang mencegahnya dari vonis kafir. 
Inilah sebagian perkara yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika timbul fitnah yang memilukan, karena itu wajib bagi semua pihak, baik pemerintah ataupun rakyat, ulama ataupun pelajar agar bersungguh-sungguh menghadang fitnah ini dan mencabut dari akar-akarnya terlebih apa yang terjadi di hari-hari ini berupa fitnah takfir (faham khawarij). 
Fitnah ini sudah menjalar sampai pada tahap menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya serta merusak fasilitas-fasilitasnya dengan menggunakan bom dan alat perusak lainnya. 

Orang-orang yang picik akalnya lagi muda usianya diprovokasi oleh tandzim-tandzim yang menipu, tulisan-tulisan yang tidak bertanggung jawab dan fatwa-fatwa yang menyesatkan sehingga menyulap mereka menjadi para perusak, memerangi kaum muslimin dan merampas hartanya dan membunuh orang-orang yang mendapat jaminan keamanan serta merampas hartanya. Mereka namakan yang demikian itu dengan nama JIHAD. 



1 komentar:

pondok salaf mengatakan...

Muhammad Dalam Perjanjian Baru!!
"Islam" Dan "Ahmad" Yg Diberitahukan Oleh Malaikat

Buku terakhir dari Canonical Jewish Code of The Bible mencantumkan nama “Malachai”, yang kelihatannya lebih sebagai julukan daripada sebagai nama diri. Pengucapan yang benar dari nama ini adalah “Maleakhi” yang artinya “malaikatku” atau “pesuruhku”. Kata Ibrani “mal akh”, seperti lata Arab “ malak ”, seperti istilah Yunani “ anghelos ” dari mana nama Inggris “ angle ” berasal, berarti “seorang pesuruh”, artinya orang yang ditugaskan untuk menyampaikan suatu pesan/ kabar kepada seseorang.

Siiapakah gerangan Maleakhi ini, dalam episode apa dari sejarah Yahudi ia hidup dan diramalkan, tidak lah diketahui baik dari buku itu sendiri ataupun dari bagian lain Perjanjian Lama. Buku itu dimulai dengan kata-kata : “Misa” dari firman Yahweh, El dari Israel dengan tangan Maleakhi”. Yang bilamana diterjemahkan:”Tulisan dari firman yahweh, Tuhan Israel, dengan tangan Maleakhi.” Ia berisi empat pasal pendek.

Ramalan disampaikan tidak kepada seorang raja dan anggota-anggota istananya, tetapi kepada suatu kaum yang sudah berdiam di Yerusalem beserta Bait dan layanan-layanannya. Korban-korban dan sesembahan-sesembahan diberikan dari jenis yang paling kotor dan buruk; domba dan lembu yang dipersembahkan di altar-altar bukan dari kualitas terbaik, melainkan hewan-hewan cacat. Tithe (semacam zakat) tidak dibayarkan secara tetap, dan jika pun dibayarkan maka dengan bahan yang mutunya rendah.

Para pendeta pun, tentu saja, tidak dapat mencurahkan waktu dan tenaga mereka untuk melaksanakan tugas suci mereka. Karena mereka tidak sanggup mengunyah daging bistik dan potongan daging domba panggang dari korban-korban yang kurus, tua, dan lumpuh. Mereka tidak bisa hidup dengan Tithe yang hanya sedikit atau gaji yang tidak mencukupi. Yahweh, sebagaimana biasa dengan kaum yang tidak bisa diperbaiki ini, sebentar mengancam, sebentar memberikan janji-janji, dan kadang-kadang mengeluh.

Wacana atau ramalan ini, nampaknya telah disampaikan oleh Nabi Maleakhi pada sekitar awal abad ke 4 SM, ketika bangsa Israel juga jemu terhadap yahweh, dan biasa mengatakan, “"Meja Tuhan memang cemar dan makanan yang Dia boleh dihinakan” (Maleakhi 1:12). "Setiap orang yang berbuat jahat adalah baik di mata Yahweh; kepada orang-orang yang demikianlah Ia berkenan—atau jika tidak, di manakah Tuhan yang menghukum?" (Maleakhi 2:17).

Namun meski kitab Maleakhi, meskipun merupakan janji post captivatatem , ditulis dengan gaya Ibrani yang keliahatannya baik mengatakan bahwa “misa”, atau wacana, ini telah turun kepada kita secara utuh dan tidak dipalsukan, berarti mengakui kebodohan bahasanya. Ada beberapa kalimat yang dirusak sehingga nyaris mustahil untuk memahami pengertian yang sebenarnya yang hendak mereka sampaikan.

Subjek diskusi kita dalam artikel ini adalah ramalan terkenal yang ditulis Maleakhi 3:1 yang bunyinya:

“Lihat, Aku menyuruh utusan-Ku, supaya ia mempersiapkan jalan di hadapan-Ku, Dengan mendadak Adon yang kamu cari itu akan masuk ke bait-Nya, Utusan Perjanjian yang kamu kehendaki itu, sesungguhnya, ia datang, firman Tuhan Semesta Alam.” (Maleakhi 3:1)[1]

Ini adalah ramalan mesianik yang terkenal. Semua orang Kristen, para santo, Paus, Patriarch, Pendeta, Biarawan, Biarawati, dan bahkan anak-anak sekolah mingguan, akan mengatakan kepada kita bahwa pesuruh pertama yang disebutkan dalam teks itu adalah Yohannes Pembatis, dan pesuruh kedua, yang versi-versi bahasa daerah mereka menerjemahkan “Utusan Perjanjian (utusan yang dijanjikan)” adalah Yesus Kristus!

Penentuan yang pasti tentang siapa subjek dari ramalan ini sangatlah penting, karena sejak itu Gereja-gereja Kristen meyakini bahwa dua orang yang berbeda dinyatakan didalamnya, dan pengarang dari keyakinan yang keliru ini adalah Matius, ia membuat kesalahan yang begitu besar.Bersambung......