DISKUSI DAN TANYA JAWAB

Ustadz, Saya mau nanya nich.... batal ndak kalo sentuhan sama suami istri? mohon ta'birnya juga

11 komentar:

pondok salaf mengatakan...

Jelas membatalkan wudlu,sebab pada dasarnya istri adalah orang lain artinya bukanlah tunggal mahrom......Tabir:
ويبطل التقاء بشرتى رجل وامرأة اجنبيين كبيرين من غير حائل.......
(كسيفة السجا)

www.nakana-shop.com mengatakan...

kalo ta'birnya belum nyentuh suami istri pak, tapi ajnabiyyah. padahal suami istri sudah ada ikatan satu yang semula haram jadi halal, yang semula orang lain jadi muhrim seperti adik ipar, seharusnya istri lebih dekat dari adik ipar. ad ndak ta'bir yang menyentuh langsung suami istri. syukron.

pondok salaf mengatakan...

kalo yg langsung ke suami istri ana belum menemukanya....hanya pemahaman saya tentang "tafsiran AJNABIYAH adalah GHOIRU MAHROMIYATIN..sedangkan seorang perempempuan dengan melakukan ijab dan qobul tidak bisa menjadikan yg asalnya ghoiru mahrom menjadi mahron walaupun ada yg harom menjadi halal..sebab wujudul mahrom hanya lewat 3 hal :1.binasabin 2.birodlo'in 3.bimushoharotin...
كذا في الباجري جزء الاولي صحيفة 70

pondok salaf mengatakan...

Ana punya usul Pak Ustadz,
1. bagaimana blog ini profil dan sejarah p4sk dimuat, biar temen2 bisa ngerti gamblang apa p4sk itu,
2. dibagian pengurus juga dicantumkan nama semua anggota baik yang aktif maupun yang tidak aktif sehingga orang tahu jumlah anggota p4sk bandungan
3. dalam lintas faham dimuat pengertian-pengertian aliran seperti MTA, WAHABI, AHMADIYYAH, LDII dll, sehingga orang tahu persis dan bisa membedakan dengan ahlussunah.
itu dulu usulan saya kalo ada lain kali usul lagi, syukron

pondok salaf mengatakan...

Ass. nyambung lagi yang soal wudhu Pak Ustadz,,
saya menemukan hadist ini gemana untuk ta'bir

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ ».
Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidurku lalu kucari-cari. Akhirnya tanganku memegang bagian dalam telapak kaki Nabi. Ketika itu Nabi di masjid dan kedua telapak kakinya dalam posisi tegak. Saat itu Nabi sedang mengucapkan doa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan maafMu dari hukumanMu. Aku berlindung dengan diriMu dari siksaMu. Aku tidak mampu memujimu sebagaimana pujianMu untuk diriMu sendiri’ (HR Muslim no 222).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا – قَالَتْ – وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal tentu shalat yang Nabi lakukan juga batal.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).

pondok salaf mengatakan...

Ihrojul ahkam min Al-Qur'an/Al-Hadits adalah tugas para mujtahid yang telah mumpuni di dalm ke ilmuanya,ada 4 yg masyhur sampai sekarang 1.Imam Abu Hanifan An-Nu'man 2.Imam Malik bin Anas 3.Imam Muhammad bin Idris As-syafi'i 4.ImamAhmad bin Hambal,dari 4 Madzhad yg di anut oleh sebagian orang islam di Indonesia ,3 sepakat bahwa bahwa besentuhan antara laki2 dan perempuan yg bukan mahrom adalah membatalkan wudlu,dan melihat Hadits2 yg telah anda sebutkan adlah min jumlati hashoishinnabiyyi Saw ,lihat Kitab Nihayatuzzen karya Asysyeh Abi Abdil Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Halaman 27.dan Imam beristimbat kepada dlohirnya ayat " او لمستم النساء " Q.S Annisa' 43 Lihat Kitab Al-Iqna' juz 1 hal.53 karya Quthbil Aqthob Syeh Syarbini al-Khotib ..sedangkan yang Imam 1 yaitu Imam Abu hanifah Annu'man TIDAK MEMBATALKAN WUDLU Kecuali ada 2 sarat 1.sampai keluar madlinya 2.kemaluanya saling bertempelan bighoiri kha'il........lihat kitab madzahibul arba'ah juz 1 hal.76 karya Syeh Abdurrohman Aljaziriy......

www.nakana-shop.com mengatakan...

syukron, biar jelas juga....

pondok salaf mengatakan...

gimna udh jls blm???

www.nakana-shop.com mengatakan...

wah ya sudah to pak yai....

www.nakana-shop.com mengatakan...

Pak Kyai. kok bahsul masa'il nya cuma satu, mbok masukin semua biar bisa dibaca semua orang. syukron

pondok salaf mengatakan...

Sorry ya belum sempat.....tapi insya Alloh usulan akan kami laksanakan..nunggu kesempatan aja...